Awasi DPB, Bawaslu Kota Kupang Uji Petik di Dua Kelurahan
|
Anggota Bawaslu Kota Kupang Yunior A. Nange, S.IP (tengah) bersama Lurah Batuplat, Jeri Oktovianus di Kantor Lurah Batuplat.
Bawaslu Kota Kupang-Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adichandra Nange, SIP, melakukan uji petik data dan informasi terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) ke kelurahan Batuplat dan Penkase Oeleta, Rabu (16/3/2022).
Menurut Kordiv PHL Bawaslu Kota Kupang yang akrab disapa Adi Nange, uji petik ini merupakan langkah koordinasi dalam rangka menindaklanjuti SE Bawaslu No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan DPB.
Saat bertemu dengan kedua Lurah dimasing-masing kantornya, Adi Nange mengatakan, Bawaslu Kota Kupang sendiri sesuai Surat Edaran Bawaslu No 13 Tentang Pengawasan DPB di wajibkan untuk melakukan koordinasi dan melakukan uji petik ke pemangku kepentingan sampai tingkat bawah.
Lebih lanjut dikatakan bahwa kunjungan tersebut berkaitan dengan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih yang sedang dilakukan oleh KPU Kota Kupang. Diharapkan pihak pengawas memiliki data pembanding sehingga dapat disampaikan ke KPU Kota Kupang.
"KPU Kota dalam pemutakhiran DPB, berfokus pada data yang didapat dari Disdukcapil, sedangkan banyak data riil di masyarakat yang terekap di kelurahan yg bisa menjadi pembanding" lanjut Adi yang saat itu didampingi beberapa staf pengawasan.
Data riil yang terekap di kelurahan bisa terkait dengan data warga yang meninggal dunia, data warga yang pindah masuk atau pindah keluar, data warga yang pensiun maupun yang menjadi anggota TNI/Polri.
Menanggapi maksud kunjungan tersebut, Lurah Batuplat, Jeri Oktovianus meminta waktu untuk mempersiapkan data sesuai kebutuhan yang di minta oleh Bawaslu Kota Kupang.
"Untuk permintaan data tersebut kami meminta waktu kepada Bapak Adi dan teman-teman untuk kami menyiapkan dan lakukan pembersihan data sesuai yang di minta ini, data potensial sudah ada tapi harus cross check sesuai dengan data yang minta" kata Jeri saat menerima pimpinan dan staf Bawaslu Kota Kupang di ruang kerjanya.
Yunior A. Nange bersama Lurah Penkase Oeleta, Pether Nenohaifeto di Kantor Lurah Penkase Oeleta.
Sementara itu, Lurah Penkase Oeleta, Pether Nenohaifeto yang juga menerima kunjungan Bawaslu Kota Kupang di ruangan kerjanya, menyampaikan bahwa Kelurahan Penkase Oeleta merupakan salah satu kelurahan yang memiliki kawasan pemukiman baru cukup banyak, sehingga banyak warga yang pindah ke wilayah kelurahan tersebut. Namun masih banyak juga yang belum pindah alamat domisili ke Kelurahan Penkase Oeleta. Hal itu menjadi salah satu kendala dalam melakukan pendataan warga.
Meskipun masih ada kendala terkait dengan data penduduk, namun Lurah Pether tetap siap memberikan dukungan data yang diminta oleh Bawaslu Kota Kupang.
Untuk diketahui juga bahwa Uji petik ini sudah dilakukan oleh Bawaslu Kota Kupang sejak tahun sebelumnya dengan sasaran data pemilih di Kelurahan maupun data di Pengadilan Negeri Kupang Klas 1A tentang Data Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mencabut hak politik warga Kota Kupang. Selain itu Bawaslu Kota Kupang juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang untuk dapat memperoleh data warga Kota Kupang.
penulis : Alfons
Editor : Admin