Badan Kesbangpol gandeng KPU dan Bawaslu beri Sosialisasi di SMAN 6 Kota Kupang
|
Berurutan (Kiri ke Kanan) : Wakil Kepala Sekolah SMAN 6 Kota Kupang yang membidangi Hubungan Masyarakat (Humas) Ayub Fufu, Ketua KPU Kota Kupang, Deky Ballo, Anggota Bawaslu Kota Kupang, Yunior A. Nange, dan Jhon A. Mesakh selaku Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Kupang. Jum'at (2/9/2022).
Bawaslu Kota Kupang- Ketua KPU Kota Kupang, Deky Ballo, bersama Anggota Bawaslu Kota Kupang, Yunior A. Nange, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Partai Politik Pemilihan Umum bagi pemilih pemula pada SMAN/SMKN tingkat Kota Kupang Tahun anggaran 2022 yang di selenggarakan oleh Badan Kesbangpol Kota Kupang, di SMA Negeri 6 Kota Kupang. Jum'at (2/9/2022).
Dalam pemaparannya, Deky Ballo memberikan pengenalan terhadap tiga penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Deky juga memberikan gambaran dan ilustrasi tentang pemilih pemula, serta hal yang dilarang dalam penyelenggaraan pemilu dengan memberikan contoh tentang money politik agar di hindari karena tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang. Hal-hal yang dilarang tersebut, akan menjadi perhatian serius bagi lembaga pengawas pemilu.
Masih menurutnya, informasi tentang pemilu ini harus diketahui masyarakat terlebih pemilih pemula. Untuk itu ia berharap agar para siswa/siswi dapat membaca Undang-Undang Pemilu agar mengetahui apa yang dapat dilakukan dan apa yang tidak dapat dilakukan pada saat pemilu.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Kupang, yang biasa disapa Adi Nange, menyampaikan dari sisi pengawasan, dan pencegahan dalam setiap proses tahapan pemilu. Ia juga mengatakan bahwa proses pemilu dapat berjalan itu harus ada pemilih, penyelenggara dan peserta pemilu. Ketiga komponen tersebut merupakan inti dari penyelenggaran pemilu atau pemilihan.
Foto bersama Pihak Sekolah SMAN 6 Kupang, Badan Kesbangpol Kota Kupang, Bawaslu Kota Kupang, KPU Kota Kupang usai kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Partai Politik Pemilihan Umum bagi pemilih pemula pada SMAN/SMKN tingkat Kota Kupang Tahun anggaran 2022. Jum'at (2/9/2022).
Selain itu, Adi juga mengajak para siswa untuk ikut mengambil bagian sebagai pemilih yang cerdas, sekaligus mampu mengawasi jalannya pemilu atau pemilihan. Caranya adalah dengan berupaya untuk mencari tahu segala informasi tentang pemilu, aturan-aturannya sehingga memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai warga negara dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Turut hadir dalam kegiatannya tersebut, Jhon A. Mesakh selaku Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Kupang, selaku penyelenggara sosialisasi, dan Wakil Kepala Sekolah SMAN 6 Kota Kupang yang membidangi Hubungan Masyarakat (Humas) Ayub Fufu sebagai moderator dalam kegiatan tersebut.*(ded)