Bawaslu dan KPU Kota Kupang Perkuat Demokrasi Lewat Edukasi Mahasiswa Magang
|
Bawaslu Kota Kupang – Dalam rangka memperkuat nilai-nilai demokrasi di masa non tahapan pemilu, Bawaslu Kota Kupang berkolaborasi dengan KPU Kota Kupang menggelar kegiatan diskusi bersama yang menyasar mahasiswa magang dari Universitas Nusa Cendana (Undana) yang sedang menjalankan praktik di kedua lembaga tersebut. Kupang. Selasa, 5/05/2026
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Bawaslu Kota Kupang ini merupakan bagian dari program strategis kedua lembaga, yakni Konsolidasi Demokrasi oleh Bawaslu dan KPU Mengajar oleh KPU.
Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Leonardus Liwun. Turut hadir Plt. Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kota Kupang, Ama Lebu Raya, bersama sejumlah staf teknis dan 7 (tujuh) mahasiswa Undana yang sedang melaksanakan magang di Bawaslu Kota Kupang.
Dari pihak KPU Kota Kupang, hadir Abdurrahman selaku Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hubungan Masyarakat, Sri Muliawati selaku Kasubag Hukum dan SDM, beserta staf teknis dan 7 (tujuh) mahasiswa Undana yang sedang melaksanakan magang di KPU Kota Kupang.
Dalam kegiatan tersebut, Ama Lebu Raya bertindak sebagai narasumber dengan membawakan materi bertema “Sekretariat Bawaslu: Dukungan Administrasi dan Teknis Pengawasan Pemilu”. Sementara itu, Abdurrahman menyampaikan materi bertema “Dari Administrasi ke Demokrasi: Peran Sekretariatan KPU Kota Kupang”.
Pada pemaparannya, Abdurrahman menjelaskan bahwa Sekretariat KPU merupakan unsur pendukung yang menjalankan fungsi administratif, teknis, dan operasional guna memastikan seluruh tahapan pemilu dan pilkada berjalan secara efektif, profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga menegaskan bahwa Sekretariat KPU berperan dalam pengelolaan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, hukum, serta logistik, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan politik.
Sementara itu, Ama Lebu Raya menegaskan bahwa Sekretariat Bawaslu memiliki peran strategis dalam mendukung fungsi pengawasan pemilu melalui layanan administrasi dan teknis operasional. Sekretariat Bawaslu bekerja secara fungsional di bawah Ketua Bawaslu dan secara struktural di bawah Sekretaris Jenderal atau Kepala Sekretariat, serta berada dalam sistem kelembagaan yang bersifat vertikal, permanen, dan hirarkis dari pusat hingga daerah. Dukungan yang diberikan meliputi pengelolaan administrasi, telaah hukum, penanganan pelanggaran dan sengketa, penyediaan sarana dan prasarana, hingga koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Program Konsolidasi Demokrasi yang diusung Bawaslu pada masa non tahapan merupakan upaya sistematis dan berkelanjutan untuk memperkuat serta mengakar nilai-nilai demokrasi dalam sistem politik dan masyarakat. Pelaksanaan konsolidasi ini dinilai lebih efektif dilakukan di luar tahapan pemilu karena memiliki ruang waktu yang lebih luas dan minim intervensi politik elektoral.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah preventif untuk mencegah meningkatnya apatisme masyarakat serta mengurangi potensi praktik politik uang. Bawaslu menilai bahwa konsolidasi demokrasi merupakan kunci strategis dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas dan dipercaya oleh masyarakat.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan para mahasiswa magang dapat memahami secara komprehensif peran kesekretariatan dalam mendukung penyelenggaraan dan pengawasan pemilu. Dengan sistem kerja yang profesional, transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip netralitas, kesekretariatan menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga kualitas demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat.***
Penulis : Sholly Purba
Foto : Habiba
Editor : Huda