Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Kupang Awasi Hingga Hari Terakhir Masa Perbaikan Dokumen

ketua

Tampak Ketua Bawaslu Kota Kupang Yunior Adichandra Nange bersama Anggota Leonardus Lian Liwun sedang ditunjukan proses videocall oleh Ketua Tim Pemenangan bakal Pasangan Calon terhadap salah satu Ketua Partai Pendukung Bapaslon yang berhalangan hadir di KPU Kota Kupang, Minggu (08/09/2024).

Bawaslu Kota Kupang - Pengawasan melekat masih tetap dilakuakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang di hari terakhir masa penerimaan Dokumen Perbaikan Persyaratan bakal Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2024, di KPU Kota Kupang, Minggu,8/9/24.

Proses hari ini adalah masa terakhir penerimaan dokumen perbaikan bakal Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kupang tahun 2024, yang sedianya hingga pukul 23.59 Wita. Dihari terakhir masa penyampaian perbaikan ini, ada 2 (dua) bakal Paslon bersama partai pengusung atau timnya datang ke KPU Kota Kupang untuk menyerahkan dokumen perbaikan.

Pengawasan secara melekat dilakukan oleh Bawaslu Kota Kupang, yang langsung dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adichandra Nange, dan didampingi kedua Anggota serta beberapa staf.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Kupang, masih sama dengan proses pada hari sebelumnya, setelah dilakukan pencermatan terhadap dokumen perbaikan dari kedua bakal Paslon, masing-masing mendapatkan surat tanda terima perbaikan berkas dari KPU Kota Kupang. Dengan begitu maka Bawaslu Kota Kupang telah melakukan pengawasan secara melekat terhadap 5 (lima) bakal Paslon yang datang untuk memasukkan dokumen perbaikannya.

"Kita patut bersyukur karena Bawaslu Kota Kupang telah secara lengkap melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses perbaikan dokumen yang dibawa oleh semua bakal Paslon bersama timnya hingga pada hari terakhir ini" ujar Adi, sapaan akrab Ketua Bawaslu Kota Kupang

Sebagai informasi, bakal Paslon Jonas Salean, S.H,.M.Si dan Sukardan Aloysius, S.H,.M.H, berproses di KPU Kota Kupang mulai Pukul 11.24 Wita sampai dengan Pukul 12.00 Wita untuk menyelesaikan perbaikan atas dokumen syarat calon.

Setelah itu, bakal Paslon Alexander Funay dan Isak Nuka, bersama partai pengusung atau timnya berproses di KPU Kota Kupang mulai pukul 13.20 Wita sampai dengan pukul Wita 13.55 Wita untuk menyelesaikan perbaikan dokumennya.

Setelah proses penerimaan perbaikan dokumen ini Bawaslu kota Kupang akan terus melakukan koordinasi intens dengan KPU Kota Kupang untuk mengawal proses pencalonan selanjutnya hingga sampai ke penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang untuk pemilihan serentak tahun 2024.*(DeF)

Penulis dan Foto: Def

Editor: Anang