Bawaslu Kota Kupang Bahas Politik Uang, Black Campaign, dan Perlindungan Pelapor
|
Bawaslu Kota Kupang - Dalam upaya memperkuat konsolidasi demokrasi dan pendidikan politik bagi masyarakat serta pengawas partisipatif, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Kupang, Leonardus L. Liwun melakukan Diskusi Konsolidasi Demokrasi (DKD) bersama akademisi Dr. Mikhael Feka di Universitas Katolik Widya Mandira yang berlokasi di Jalan Jenderal Achmad Yani No. 50–52, Kelurahan Merdeka, Kota Kupang. Senin (11/05/2026)
Leornardus L. Liwun membuka diskusi dengan membahas berbagai persoalan strategis terkait praktik politik uang (money politics), kampanye hitam (black campaign), perlindungan pelapor dan saksi, hingga tantangan pengawasan pemilu di era media sosial. Selain itu, pertemuan ini juga mengevaluasi masih rendahnya laporan dugaan pelanggaran yang masuk melalui kanal resmi Bawaslu Kota Kupang meskipun tingkat pemahaman masyarakat terkait pengawasan pemilu dinilai semakin meningkat.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Mikhael Feka menegaskan bahwa praktik politik uang tidak hanya terjadi pada masa kampanye, tetapi sudah berlangsung sejak tahap awal pencalonan di internal partai politik. “Politik uang itu sebenarnya sudah terjadi sejak proses pencalonan. Jadi bukan hanya saat kampanye atau hari pemungutan suara, tetapi sejak awal tahapan politik itu dimulai,” ujarnya.
Menurutnya, jangkauan hukum pemilu saat ini masih sangat terbatas dan belum mampu menjangkau seluruh tahapan politik yang rawan terjadinya transaksi politik.
“Transaksi politik itu sudah terjadi sejak dini, bahkan sebelum tahapan resmi dimulai. Mulai dari pencalonan, mobilisasi dukungan, sampai berbagai bentuk transaksi politik yang sulit disentuh hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam tahapan pra pemilihan sering terjadi manipulasi data dan kepentingan politik tertentu, sedangkan pada masa pelaksanaan pemilu praktik politik uang menjadi semakin intensif. Bahkan pasca pemilu, masih terdapat upaya mempengaruhi penyelenggara maupun proses demokrasi lainnya.
“Black campaign dan konten negatif di media sosial juga semakin panas menjelang tahapan dimulai. Orang lebih fokus menyerang pribadi dibanding membahas substansi program,” tambah Mikhael.
Dalam diskusi tersebut, Mikhael mengungkapkan bahwa banyak laporan maupun konsultasi yang diterimanya berkaitan dengan politik uang dan kampanye hitam, khususnya di Kota Kupang. Meski demikian, masyarakat lebih sering memberikan “signal” atau petunjuk kepada pengawas secara tidak langsung dibanding melapor secara resmi.
“Pemahaman masyarakat Kota Kupang sebenarnya sudah cukup tinggi. Mereka sering memberikan informasi awal atau petunjuk, tetapi belum berani masuk sebagai pelapor resmi,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi Bawaslu untuk lebih responsif terhadap setiap informasi maupun petunjuk yang berkembang di masyarakat.
“Tantangan ke depan adalah bagaimana pengawas pemilu lebih responsif terhadap setiap petunjuk yang diberikan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pendidikan politik seharusnya tidak hanya dilakukan menjelang tahapan pemilu, melainkan perlu dibangun secara terus menerus pada masa non tahapan.
“Pendidikan politik paling baik dilakukan di masa non tahapan, karena pada masa itu pemikiran masyarakat belum terbelah oleh kepentingan politik,” jelas Mikhael.
Sementara itu, Koordinator Divisi P3S Bawaslu Kota Kupang, Leonardus L. Liwun turut menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pelapor dan saksi dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Mikhael Feka menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan Bawaslu belum mengatur secara spesifik terkait perlindungan pelapor dan saksi, namun perlindungan tetap dapat dilakukan berdasarkan asas kepatutan dan perlindungan kemanusiaan.
“Norma dalam UU Pemilu dan Perbawaslu memang belum mengatur secara spesifik perlindungan pelapor dan saksi. Tetapi atas dasar kepatutan dan perlindungan kemanusiaan, identitas pelapor dapat disamarkan atau diinisialkan,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Kupang berharap kolaborasi antara penyelenggara pemilu, akademisi, mahasiswa, partai politik, media, dan masyarakat dapat terus diperkuat guna menciptakan demokrasi yang lebih sehat, partisipatif, serta bebas dari praktik politik uang dan kampanye hitam yang merusak integritas pemilu.***
Penulis : Leo
Foto : Humas
Editor : Huda