Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Kupang Beri Pembekalan Penanganan Pelanggaran Pemilu Kepada Mahasiswa Magang Universitas Uyelindo

foto bersama

Kegiatan edukatif ini berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Kota Kupang. Diskusi dibawakan Anggota Bawaslu, Leonardus Lian Liwun, S.Ag, diikuti oleh lima mahasiswa magang dan beberapa staf teknis Bawaslu Kota Kupang.*** 

Bawaslu Kota Kupang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang menggelar kegiatan sosialisasi dan pembekalan materi mengenai Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum bagi mahasiswa magang dari Universitas Uyelindo Kupang. Kegiatan edukatif ini berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Kota Kupang.Diskusi dibawakan oleh Anggota Bawaslu, Leonardus Lian Liwun, S.Ag, serta diikuti oleh lima mahasiswa magang yaitu Sony, Exel, Fadil, Tiara, dan Nanda, Senin (27/07/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait kerangka hukum dan prosedur penanganan pelanggaran Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022. Melalui pembekalan ini, para mahasiswa diharapkan dapat memahami peran Bawaslu dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu, membedakan jenis-jenis pelanggaran (kode etik, administratif, pidana, dan hukum lainnya), serta memahami mekanisme laporan dan temuan pelanggaran. 

Dalam pemaparannya, Leo menekankan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kualitas proses demokrasi. Beliau menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan penuh dalam menerima laporan maupun menetapkan temuan pelanggaran.

"Mengapa penting menangani pelanggaran dalam proses Pemilu? Yaitu untuk menjamin Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas serta memberikan kepastian hukum. Pelanggaran Pemilu harus dilaporkan dan diproses secara hukum karena dapat memengaruhi hasil Pemilu, mencederai demokrasi, dan merugikan hak peserta maupun pemilih," ujar Leo.

Suasana rapat menjadi makin interaktif saat memasuki sesi tanya jawab. Salah satu mahasiswa magang, Fadil, menyampaikan pertanyaan spesifik mengenai keabsahan pelapor yang memiliki kondisi khusus terkait hak pilih dan identitas kependudukan:

"Kalau seseorang umurnya masih 16 tahun tetapi sudah menikah, lalu dia belum punya KTP elektronik, apakah orang tersebut bisa melapor ke Bawaslu jika melihat adanya dugaan pelanggaran Pemilu?" tanya Fadil.

Menjawab pertanyaan kritis tersebut, Leo, menegaskan bahwa orang tersebut bisa dan berhak mengajukan laporan. Leo menjelaskan bahwa menurut peraturan perundang-undangan Pemilu dan hukum perdata, seseorang yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah atau pernah menikah secara hukum diakui telah memiliki hak pilih. Oleh karena itu, yang bersangkutan tergolong sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022, sehingga sah menjadi pelapor dengan melampirkan dokumen pendukung seperti Surat Nikah atau Kartu Keluarga. 

Kegiatan pembekalan diakhiri dengan diskusi teknis mengenai alur penerimaan laporan, masa kajian awal, hingga peran Sentra Gakkumdu dalam menangani tindak pidana Pemilu. Melalui kegiatan ini, mahasiswa magang Universitas Uyelindo tidak hanya mendapatkan pemahaman teoritis, tetapi juga wawasan praktis mengenai tata cara penegakan keadilan Pemilu di Kota Kupang.***

 

Penulis : Fadil (Mahasiswa Magang Universitas Uyelindo Kupang)

Editor : Huda

Foto : Humas