Bawaslu Kota Kupang dan Akademisi Undana Bahas Tantangan Teknis Penyelenggaraan Pemilu
|
Bawaslu Kota Kupang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang berdiskusi dengan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana), Dr. Detji Kory Elianor Rooseveld Nuban, S.H., M.Hum., mengenai berbagai tantangan teknis dalam penyelenggaraan Pemilu. Diskusi berlangsung di ruang dosen Fakultas Hukum Undana, Senin (27/7/2026).
Pertemuan tersebut menjadi ruang bertukar pandangan antara penyelenggara Pemilu dan akademisi dalam mengidentifikasi berbagai persoalan yang masih dihadapi pada setiap tahapan Pemilu serta mencari alternatif solusi yang dapat diterapkan ke depan.
Anggota Bawaslu Kota Kupang sekaligus Koordinator Divisi HP2H, Muhammad Fathuda, S.Kom., menyampaikan sejumlah temuan yang masih dijumpai di lapangan. Salah satunya berkaitan dengan keterlambatan penyampaian surat edaran maupun petunjuk teknis kepada jajaran penyelenggara di tingkat bawah yang berpotensi memengaruhi kesiapan petugas dalam melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Selain itu, Fathuda juga menyoroti persoalan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), yakni masih ditemukannya data lama yang kembali muncul setelah dilakukan pembaruan data pemilih. Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar kualitas data pemilih semakin akurat dan dapat meminimalkan potensi sengketa administrasi pada tahapan Pemilu.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Detji Kory Elianor Rooseveld Nuban menilai bahwa koordinasi yang belum optimal dapat berdampak terhadap pemahaman petugas di lapangan dalam melaksanakan regulasi dan prosedur teknis kepemiluan. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis yang tepat waktu menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung kualitas penyelenggaraan Pemilu.
Ia juga menekankan pentingnya kepastian mengenai penggunaan dokumen identitas pemilih pada hari pemungutan suara. Kejelasan aturan tersebut dinilai penting agar seluruh penyelenggara memiliki pemahaman yang sama dalam memberikan pelayanan kepada pemilih sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui diskusi ini, Bawaslu Kota Kupang berharap masukan dari kalangan akademisi dapat memperkuat kualitas pengawasan dan menjadi bahan evaluasi dalam menghadapi berbagai tantangan penyelenggaraan Pemilu. Sinergi antara penyelenggara Pemilu dan perguruan tinggi diharapkan mampu melahirkan rekomendasi yang konstruktif bagi penguatan demokrasi di Kota Kupang.***
Penulis : Fadil (Mahasiswa Magang Universitas Uyelindo Kupang) & Sholly
Editor : Huda
Foto : Humas