Bawaslu kota kupang dan KPU Kota Kupang bersama melakukan coktas di Kelurahan Naikoten Satu
|
Bawaslu Kota Kupang-Pengawasan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 dilakukan Bawaslu Kota Kupang terhadap Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) atas data pemilih Luar Negeri dan pemilih Non Aktif oleh KPU Kota Kupang, di kelurahan naikoten I kecamatan Kota raja, pada Kamis, (7/5/2026).
Anggota KPU Kota Kupang, Julius P Nomleni memimpin Tim Coktas, terlebih dahulu menyambangi Kantor Lurah Naikoten I dan bertemu dengan seksi pemerintahan dan trantib umum Samuel C Therik, bersama Staf bagian pendataan penduduk.Julius P.Nomleni dan Tim Coktas mengonfirmasi sebanyak 5 Pemilih diantaranya 3 pemilih luar negeri dan 2 pemilih non aktif yang tersebar di wilayah naikoten I.
Menurut Julius, saat konfirmasi dengan pihak kelurahan, bahwa data pemilih luar negeri berdasarkan data turunan KPU yang bersumber dari data Kementrian Luar Negeri untuk dipastikan kembali status kewarganegaraan dan domisilinya, apakah pemilih bersangkutan sudah kembali atau masih berada di luar negeri. Sedangkan untuk data pemilih non aktif dilakukan koordinasi dengan harapan pihak kelurahan dapat mengecek pada database kependudukan yang terupdate untuk selanjutnya dikonfirmasi kembali ke KPU Kota Kupang.
Adapun Tim Pengawas Bawaslu Kota Kupang terhadap Coktas kali ini adalah Muhamad Fathuda, Egi A. Finmeta, Agustinus D. V. Fernandes, Solviana V. Purba dan Nurjen F. A Selan
Dari pertemuan tersebut bersama pihak kelurahan naikoten I melalui seksi pemerintahan dan trantib umum kemudian berkoordinasi dengan masing-masing ketua rt dan dari hasil komunikasi tersebut didapati 3 data pemilih luar negeri dan 2 diantaranya sedang bekerja dan 1 nya sedang menempuh pendidikan diluar negeri,dan selanjutnya terhadap 2 data pemilih non aktif dan 1 di antaranya memang benar sebagai warga kelurahan naikoten I namun telah berpindah alamat RT dan yang 1 nya terkonfirmasi juga bahwa benar merupakan warga naikoten I tetapi yang bersangkutan telah mengurus perubahan nama dan menghapus marga suami karena sesuai dengan aturan terbaru syarat penerima bantuan harus menggunakan nama gadis, sehingga untuk proses selanjutnya masih menunggu konfirmasi kiriman kartu keluarga baru dari ketua rt untuk dikirimkan ke KPU dan menjadi arsip dikelurahan naikoten I karena yang bersangkutan belum memasukkan data terbaru.
Bawaslu Kota Kupang memastikan seluruh proses Coktas berjalan sesuai prosedur serta dilakukan secara langsung melalui verifikasi bersama keluarga dan pemerintah setempat. Tim Pengawas juga memastikan bahwa KPU Kota Kupang menyerahkan surat pernyataan kepada keluarga pemilih yang masih berada di luar negeri sebagai bentuk penguatan administrasi dan kepastian status domisili pemilih.***
Penulis : Nurjen & Sholly
Foto : Humas
Editor : Huda