Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Kupang dan Mahasiswa Unika Kupang Diskusikan Pencegahan Politik Uang di Era Digital

foto bersama

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Kupang, Leonardus L. Liwun, menyebut bahwa politik uang merupakan persoalan yang masih terjadi baik pemilu maupun pemilihan. Dengan demikian, menurutnya, praktik tersebut harus ditolak untuk pemilu mendatang melalui penguatan kapasitas pengetahuan masyarakat dan peningkatan partisipasi publik dalam pengawasan pemilu.

Bawaslu Kota Kupang – Praktik politik uang yang masih marak terjadi di tengah masyarakat menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang. Isu tersebut mengemuka dalam kegiatan Diskusi Konsolidasi Demokrasi yang digelar Bawaslu Kota Kupang bersama mahasiswa magang Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Katolik Widya Mandira (Unika) Kupang. di ruang rapat Bawaslu Kota Kupang Rabu (3/6/2026)

Dalam diskusi tersebut, mahasiswa mempertanyakan langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu untuk memperkuat penanganan dan pencegahan praktik politik uang yang hingga kini masih menjadi salah satu pelanggaran yang sering ditemukan dalam proses demokrasi.

Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Kupang, Leonardus L. Liwun, menyebut bahwa politik uang merupakan persoalan yang masih terjadi baik pemilu maupun pemilihan. Dengan demikian, menurutnya, praktik tersebut harus ditolak untuk pemilu mendatang melalui penguatan kapasitas pengetahuan masyarakat dan peningkatan partisipasi publik dalam pengawasan pemilu.

“Politik uang memang merupakan persoalan yang masing sering terjadi baik itu pemilu maupun pemiihan, dan prakteknya perlu ditolak oleh. Caranya dengan memperkuat kapasitas pengetahuan masyarakat, membangun sinergi antara Bawaslu dan masyarakat melalui forum-forum diskusi, serta terus memberikan edukasi tentang pentingnya pengawasan partisipatif,” ujar Leonardus.

Menurutnya, upaya pencegahan politik uang tidak dapat hanya mengandalkan lembaga pengawas pemilu. Keterlibatan aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan demokrasi yang bersih dan berintegritas.

Selain praktik politik uang secara konvensional, mahasiswa juga menyoroti potensi munculnya modus baru yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital. Mahasiswa bernama Intan mengangkat kemungkinan penggunaan transaksi elektronik atau e-money sebagai sarana politik uang di masa mendatang.

Pertanyaan tersebut muncul seiring semakin tingginya penggunaan platform digital dan layanan keuangan elektronik dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Kondisi ini dinilai berpotensi menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan pemilu karena transaksi dapat dilakukan secara cepat, tertutup, dan sulit dilacak.

Menanggapi hal tersebut, Leonardus menyampaikan bahwa perkembangan teknologi harus diantisipasi sejak dini oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk Bawaslu. Menurutnya, politik uang berbasis transaksi digital berpotensi menjadi persoalan baru dalam penegakan hukum pemilu karena aspek pembuktiannya lebih kompleks dibandingkan praktik politik uang secara langsung.

“Ini menjadi masukan penting bagi Bawaslu untuk diproteksi sedini mungkin. Sejauh ini belum terdapat pengaturan yang secara spesifik mengakomodasi perkembangan transaksi digital seperti e-money dalam konteks politik uang. Karena berbasis digital, pembuktiannya tentu tidak mudah. Oleh sebab itu, ke depan dibutuhkan kebijakan dan regulasi yang lebih adaptif agar mampu menjawab perkembangan teknologi dan tantangan zaman,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sambil menunggu penyempurnaan regulasi, langkah yang paling efektif saat ini adalah membangun kesadaran publik untuk menolak segala bentuk politik uang. Menurutnya, semakin tinggi pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif politik uang, semakin kecil peluang praktik tersebut berkembang, baik secara konvensional maupun melalui platform digital.

Melalui kegiatan Diskusi Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kota Kupang berharap pemahaman mahasiswa dan masyarakat mengenai pentingnya pengawasan partisipatif serta mekanisme penanganan pelanggaran pemilu semakin meningkat. Kolaborasi antara Bawaslu, akademisi, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menjaga integritas pemilu serta mencegah berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mengancam kualitas demokrasi.

Bawaslu Kota Kupang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.***

Penulis : Juintan Beko

Editor : Leo

Foto : Humas