Bawaslu Kota Kupang dan Tokoh Pendidik Bahas Partisipasi Masyarakat hingga Tantangan Politik Uang Pilkada
|
Bawaslu Kota Kupang – Bawaslu menggelar diskusi dan sosialisasi guna mengevaluasi pengawasan Pemilu serta membahas persiapan penyelenggaraan Pilkada bersama Tokoh Pendidik, Agung Hermanus Riwu, di SD Katolik St. Yoseph 2. Kegiatan ini menghadirkan Anggota Bawaslu Kota Kupang, Leonardus Lian Liwun, S.Ag., sebagai pembawa materi, bersama satu orang staf, Joko Sadukh, Rabu (29/7/2026).
Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi penyelenggara Pemilu dan elemen masyarakat untuk membahas berbagai isu krusial, mulai dari partisipasi publik, pemutakhiran data pemilih, hingga tantangan penindakan praktik politik uang.
Dalam kesempatan itu, Agung menyampaikan apresiasinya terhadap kerja-kerja pengawasan Pemilu dan Pilkada yang telah dilakukan oleh Bawaslu. Meski demikian, ia memberikan catatan penting terkait pendidikan politik kepada masyarakat. Menurutnya, pendidikan politik oleh Bawaslu Kota Kupang sebaiknya dilakukan dan digencarkan jauh sebelum tahapan pemilu dan pemilihan dimulai. Hal ini penting agar sosialisasi tidak hanya terkesan seremonial, yang berdampak pada rendahnya literasi demokrasi masyarakat sehingga rentan terprovokasi.
Leo, yang hadir sebagai pembawa materi, memaparkan sejumlah realitas pengawasan di lapangan. Terkait keterlibatan masyarakat sipil, ia menjelaskan bahwa Bawaslu telah berupaya merangkul lintas elemen untuk pengawasan partisipatif. Namun, Bawaslu masih dihadapkan pada minimnya laporan resmi.
"Masyarakat sebenarnya banyak menemukan pelanggaran di lapangan, namun mereka enggan melapor melalui mekanisme resmi Bawaslu. Kebanyakan lebih memilih jalur informal, seperti mengirimkan pesan lewat SMS atau WhatsApp secara langsung kepada petugas karena dinilai lebih aman dan tidak rumit," jelas Leo.
Selain partisipasi, diskusi juga menyoroti masalah klasik Pemutakhiran Data Pemilih (DPT) yang terus berulang. Terdapat kendala sinkronisasi antara sistem Sidalih milik KPU dengan data Dukcapil. Di lapangan, Bawaslu masih banyak menemukan pemilih yang sudah meninggal dunia namun tetap terdaftar di DPT karena pihak keluarga belum mengurus akta kematian, disusul oleh polemik perpindahan domisili yang menyulitkan pemilih di TPS asal.
Lebih lanjut, Leo membeberkan tantangan berat terkait praktik politik uang (money politics) yang kini semakin canggih. Pola pelanggaran tidak lagi dilakukan langsung oleh kandidat, melainkan berevolusi menggunakan pola "saksi bayangan" atau relawan berlapis. Dana didistribusikan melalui jaringan koordinator tingkat TPS hingga posko-posko, yang biasanya dibagikan pada H-1 atau serangan fajar.
Terputusnya rantai antara pelaku di lapangan dengan kandidat ini membuat Bawaslu mengalami kesulitan besar dalam penindakan hukum, sehingga sangat sulit menjerat calon yang bersangkutan dengan sanksi diskualifikasi.
Melalui diskusi ini, ditarik kesimpulan bahwa instrumen sistem demokrasi dan elektoral yang ada saat ini sejatinya sudah lengkap, namun implementasinya masih terbentur kendala kultural dan struktural. Bawaslu Kota Kupang berharap, pendekatan pendidikan politik yang lebih masif serta perbaikan sistem pelaporan yang aman dan nyaman bagi pelapor dapat mendorong masyarakat untuk lebih berani berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada ke depan.***
Penulis : Joko
Editor : Huda
Foto : Humas