Bawaslu Kota Kupang Gelar Diskusi Interaktif Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Bawaslu Kota Kupang — Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Leonardus L. Liwun menggelar kegiatan diskusi terkait penanganan pelanggaran Pemilihan Umum, sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman dan transfer pengetahuan kepemiluan, kegiatan yang diikuti oleh Mahasiswa Undana yang sedang melaksanakan magang ini dilaksanakan di ruang rapat Bawaslu Kota Kupang. Senin, 04/05/2026.
Kegiatan yang dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Leonardus L. Liwun, ini, di ikuti oleh beberapa staf teknis Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) dan 7 orang mahasiswa Undana yang sedang magang di Kantor Bawaslu Kota Kupang.
Dalam sambutannya, Leonardus menegaskan bahwa diskusi ini tidak hanya menjadi sarana berbagi informasi, tetapi juga ruang dialog antara pengawas pemilu dan mahasiswa serta sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman juga transfer pengetahuan kepemiluan kepada generasi muda. “Diskusi hari ini menjadi ruang untuk membagi informasi atau pengetahuan dari kami sebagai lembaga pengawas kepada teman-teman mahasiswa. Harapannya, di lingkungan masing-masing, mahasiswa dapat menjadi pembawa informasi terkait mekanisme penanganan pelanggaran pemilu di Bawaslu,” ujarnya.
Dalam sesi pemaparan materi, Leonardus menjelaskan secara komprehensif terkait penanganan pelanggaran Pemilu, mulai dari dasar hukum, pengertian pelanggaran, jenis-jenis pelanggaran, hingga tahapan penanganannya.
Diskusi berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab. Salah satu peserta menanyakan kemungkinan penyelesaian pelanggaran secara cepat. Menanggapi hal tersebut, Leonardus menjelaskan bahwa penanganan cepat dapat dilakukan pada pelanggaran administrasi pemilu acara cepat. Ia mencontohkan, dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit), petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) wajib memeriksa dokumen seperti KTP atau Kartu Keluarga. Jika prosedur tersebut tidak dijalankan, pengawas dapat langsung memberikan saran perbaikan yang harus dilaksanakan saat itu juga.
Selain itu, peserta juga menanyakan terkait penanganan pelanggaran pidana yang dilaporkan melewati batas waktu tujuh hari sejak diketahui. Leonardus menjelaskan bahwa pengawas tetap dapat melakukan penelusuran dengan terlebih dahulu menilai terpenuhinya syarat materiil. “Jika dugaan pelanggaran yang dilaporkan itu, secara materiel terpenuhi dan formalnya tidak maka Bawaslu akan melakukan penelusuran. Selanjutnya ditetapkan sebagai temuan jika formalnya terpenuhi, bukan laporan,” jelasnya.
Di akhir kegiatan, Leonardus berharap mahasiswa magang dapat memahami materi yang telah disampaikan dan dapat menjadi pembawa informasi terkait mekanisme penanganan pelanggaran di lingkungan sekitar. "Diskusi ini menjadi ruang untuk membagi informasi atau pengetahuan dari kami sebagai lembaga pengawas kepada teman-teman mahasiswa. Harapannya, di lingkungan teman-teman, bisa menjadi pembawa informasi terkait mekanisme penanganan pelanggaran pemilu di Bawaslu,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kota Kupang dalam membangun kesadaran dan pemahaman kepemiluan, khususnya di kalangan generasi muda, agar dapat berperan aktif dalam menjaga kualitas demokrasi.***
Penulis : Sholly Purba
Foto : Habiba
Editor : Huda