Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Kupang Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Penyandang Disabilitas di Kelurahan Nefonaek.

foto bersama

Muhammad Fathuda, anggota Bawaslu kota kupang, Staf Bawaslu Kota Kupang dan Peserta Sosialisasi melakukan foto bersama usai kegiatan.

Bawaslu Kota Kupang– Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) kota kupang, gelar sosialisasi pengawasan partisipatif kepada penyandang disabillitas di kelurahan Nefonaek. Pertemuan yang dikemas dengan suasana santai ini berlangsung di rumah salah seorang penyandang disabilitas, kegiatan yang dihadiri oleh 11 orang penyandang disabilitas ini bertujuan untuk mendengarkan langsung pengalaman, hambatan, serta masukkan dari para pemilih disabilitas demi mewujudkan demokrasi yang ramah untuk semua kalangan. Rabu (10/06/2026)

Dalam kegiatan tersebut, Muhammad Fathuda, anggota Bawaslu kota kupang membuka ruang diskusi dengan hangat. Ia menegaskan bahwa kehadiran Bawaslu di tengah warga didasari oleh amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, Ia mengajak seluruh peserta untuk tidak takut untuk berani berbicara. 

“kami hadir di sini untuk mendengarkan bapak mama dan adik- adik sekalian. Apakah pada pemilu kemarin dilayani dengan baik? Apakah ada hambatan atau bahkan ada kecurangan? Jangan sampai hak suara kita dimanipulasi, termasuk oleh pendamping sendiri di bilik suara,” ujar Fathuda memantik diskusi tersebut. 

Pada kesempatan tersebut, ibu Novi, selaku koordinator dari perkumpulan yang ada, menyambut baik inisiatif Bawaslu ini, Ia memberikan penjelasan sederhana yang mudah dipahami oleh seluruh peserta mengenai perbedaan penyelenggara dan pengawas pemilu. 

“Kalau KPU itu seperti tuan rumah atau penyelenggara teknisnya, sedangkan Bawaslu itu seperti wasit yang bertugas mengawasi seluruh tahapan jalannya Pemilu”, Ujarnya.

Ia juga membakar semangat rekan-rekan penyandang disabilitas untuk terbuka menyampaikan segala bentuk diskriminasi, baik terkait data hak pemilih, akses fisik di TPS, maupun keterbatasan informasi pemilu. 

Diskusi tersebut mengalir dan berlangsung dengan penyampaian pengalaman dan keluhan nyata dari para peserta pada pemilu lalu, Yanti, salah satu peserta yang menjadi pemantau pemilu, menyoroti banyaknya TPS yang tidak ramah pengguna kursi roda. Hal ini diperkuat oleh cerita ibu Indri, selaku petugas KPPS, yang mengaku kesulitan melayani pemilih di TPSnya karena tidak memiliki akses bagi pengguna kursi roda. Atas dasar ini, Yanti menyarankan agar kedepannya dibuatkan data pemilih disabilitas yang lebih spesifik agar pemetaan TPS dapat sesuai dan ramah pada semua kalangan. 

Jun, salah satu peserta juga menceritakan meski Ia dilayani dengan sistem TPS mobile secara aman dan rahasia, namun Ia tidak mendapatkan informasi yang memadai mengenai tahapan- tahapan pemilu. 

Cerita pilu juga datang dari rekan-rekan tunanetra yang harus mengantre hingga 3 jam di TPS hanya karena alasan paku coblos tidak tersedia. Lebih parah lagi, saat tiba di TPS, para pemilih disabilitas ini kerap menjadi "rebutan" oleh tim sukses caleg yang berpura-pura ingin mendampingi demi mengarahkan pilihan.

Dalan pertemuan  tersebut juga membahas isu krusial mengenai politik uang (money politic). Ibu Indri mengungkapkan modus baru di mana calon legislatif tidak memberikan uang secara tunai, melainkan dibalut dalam bentuk bantuan biaya pengobatan atau fasilitas lainnya.

​Menanggapi hal tersebut, Fathuda dengan tegas menyatakan, "Jika bantuan itu diberikan dengan maksud mengarahkan atau mengajak untuk memilih figur tertentu, maka hal tersebut jelas merupakan pelanggaran pemilu."

Ia juga menyampaikan bahwa Bawaslu terus melakukan pengawasan melekat, mengumpulkan informasi dari bawah, dan setiap temukan atau evaluasi mengenai kendala fasilitas disabilitas akan langsung dikoordinasikan dan diteruskan ke KPU untuk diperbaiki. Ia juga mengingatkan pentingnya memilih pemimpin yang paham regulasi disabilitas, agar anggaran dan program kerja ke depan benar-benar berpihak pada kesejahteraan penyandang disabilitas, bukan sekadar janji manis pemilu.

Sebagai penutup sekaligus rencana aksi nyata ke depan, forum sepakat bahwa perjuangan ini tidak boleh berhenti setelah pemilu selesai. Atas dasar tersebut, seluruh peserta sepakat untuk membentuk sebuah wadah pergerakan, yang akan menjadi mitra strategis Bawaslu sebagai ruang diskusi untuk mengawal hak- hak politik mereka agar pemilu yang akan datang lebih jujur, adil dan ramah disablitas.***

Penulis : Intan Beko (Mahasiswi Magang Unwira)

Editor : Huda

Foto : Humas