Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Kupang Himpun Masukan Penyandang Disabilitas Untuk Evaluasi dan Pengawasan Pemilu

foto bersama

Sosialisasi dipimpin oleh Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda, dihadiri oleh 11 anggota PPUAD NTT yang berasal dari beberapa aliansi disabilitas, Jajaran Bawaslu Kota Kupang dan mahasiswa magang

Bawaslu Kota Kupang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu kepada penyandang disabilitas yang tergabung dalam Komunitas Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) NTT, Kegiatan bertempat di rumah salah satu anggota komunitas yang beralamat di Perumnas Kelurahan Nefonaek Kota Kupang, Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh 11 anggota PPUAD yang berasal dari beberapa aliansi disabilitas, Jajaran Bawaslu Kota Kupang dan mahasiswa magang dari Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Katolik Widya Mandira (UNWIRA) Kupang. Rabu (10/06/2026)

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan partisipasi serta memperkuat peran penyandang disabilitas dalam pengawasan Pemilu, sekaligus menghimpun masukan terkait pengalaman dan kendala yang dihadapi kelompok disabilitas saat menggunakan hak pilih pada pelaksanaan pemilu sebelumnya.

Sosialisasi dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda, S.Kom, yang bertindak sebagai pemateri. Kegiatan diawali dengan doa bersama, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dan diskusi interaktif dalam suasana terbuka dan kekeluargaan.

Dalam pemaparannya, Muhammad Fathuda menjelaskan berbagai aspek pengawasan pemilu, evaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya, strategi pencegahan pelanggaran sejak dini, serta hak-hak penyandang disabilitas dalam proses pemungutan suara. Ia juga menyampaikan dasar hukum pengawasan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan berbagai Peraturan Bawaslu yang mengatur mekanisme pengawasan.

Forum diskusi menjadi ruang bagi para peserta untuk menyampaikan pengalaman dan kendala yang mereka hadapi saat mengikuti pemilu. Beberapa peserta mengungkapkan masih ditemukannya Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang belum ramah disabilitas, seperti akses menuju TPS yang memiliki tangga tanpa fasilitas bagi pengguna kursi roda, serta minimnya sarana pendukung bagi pemilih penyandang disabilitas.

Selain itu, peserta juga menyampaikan pengalaman penyandang tuna netra yang harus bergantung pada arahan pihak lain saat menggunakan hak pilihnya. Berbagai masukan tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi Bawaslu dalam mendorong peningkatan aksesibilitas dan perlindungan hak-hak pemilih disabilitas pada pemilu mendatang.

Dalam kesempatan tersebut, Sekertaris PPUAD NTT, Novi Bunga menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kota Kupang atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi wadah yang baik bagi penyandang disabilitas untuk menyampaikan pengalaman dan aspirasi secara langsung kepada lembaga pengawas pemilu sebagai bagian dari evaluasi dan persiapan menuju pemilu yang lebih inklusif.

Sementara itu, Yanti dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), yang pernah menjadi pemantau pemilu independen, turut membagikan pengalamannya mengenai kondisi aksesibilitas TPS. Ia menjelaskan bahwa meskipun sebagian TPS telah menyediakan fasilitas yang cukup baik, masih terdapat TPS yang belum ramah bagi pengguna kursi roda. Selain itu, kondisi lingkungan TPS yang dipenuhi asap rokok juga dinilai mengganggu kenyamanan penyandang disabilitas.

Menanggapi berbagai pertanyaan peserta, Bawaslu Kota Kupang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih, termasuk penyandang disabilitas yang tidak dapat membaca. Dalam pelaksanaannya, pemilih dapat didampingi oleh orang terpercaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Diskusi juga membahas isu politik uang dan berbagai bentuk pelanggaran pemilu lainnya. Muhammad Fathuda mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran atau ketidaknyamanan yang terjadi selama tahapan pemilu kepada Bawaslu. Ia menegaskan bahwa laporan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Kupang berencana menyusun daftar inventarisasi masalah terkait fasilitas bagi penyandang disabilitas di TPS. Hasil inventarisasi tersebut akan menjadi bahan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) apabila ditemukan pelanggaran administrasi atau kekurangan yang perlu diperbaiki.

Selain itu, Bawaslu Kota Kupang juga merencanakan pembentukan komunitas peduli pemilu bersama penyandang disabilitas serta pelaksanaan deklarasi tolak politik uang yang dijadwalkan berlangsung dalam satu hingga dua bulan ke depan.

Menutup kegiatan, Muhammad Fathuda menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota PPUAD NTT yang hadir dan aktif berpartisipasi dalam diskusi. Ia berharap kolaborasi antara Bawaslu dan komunitas penyandang disabilitas dapat terus terjalin guna mewujudkan pemilu yang inklusif, aksesibel, dan berintegritas bagi seluruh warga negara.***

Penulis : Sholly & Imen Radja (Mahasiswa Magang Unwira)

Editor : Huda

Foto : Humas