Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Kupang Ikuti Diskusi Mingguan Penanganan Pelanggaran Bawaslu NTT

foto bersama

Kordiv P3S bawaslu Kota Kupang mengikuti kegiatan Minggar secara daring di ruang kerjanya. Rabu (12/08/2026).***

Bawaslu Kota Kupang – Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Kupang mengikuti Diskusi Mingguan Penanganan Pelanggaran yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring. Kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi jajaran pengawas pemilu terkait tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (dapil). Rabu (12/08/2026)

Dalam diskusi tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, James Welem Ratu, selaku pemantik menyampaikan sejumlah poin penting terkait kerawanan dan strategi pengawasan terhadap penataan dapil dan alokasi kursi. Pembahasan juga mencakup strategi mengawal ketaatan prosedur, memastikan keadilan bagi pemilih, serta memetakan potensi pelanggaran dan sengketa.

Sementara itu, Sekti Handayani, S.H., selaku narasumber dalam materi “Tahapan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan”, menekankan pentingnya penguatan koordinasi, pengawasan preventif, transparansi publik, serta peningkatan kapasitas pengawas pemilu di seluruh tingkatan.

Diskusi membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan proses penetapan jumlah kursi dan dapil. Jajaran Bawaslu kabupaten/kota juga diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, pengalaman, serta potensi permasalahan yang dapat muncul dalam pelaksanaan tahapan tersebut di wilayah masing-masing.

Selain memperkuat pemahaman terhadap regulasi, forum ini menjadi sarana konsolidasi antara Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu kabupaten/kota untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas pengawasan agar berjalan efektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran beserta staf yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dari 22 Bawaslu kabupaten/kota se-NTT, termasuk jajaran Bawaslu Kota Kupang.

Foto 2
Jajaran Staf P3S mengikuti kegiatan Minggar secara daring di kantor Bawaslu Kota Kupang. Rabu (12/08/2026).***

Melalui diskusi mingguan ini, jajaran pengawas diharapkan semakin siap mengidentifikasi potensi pelanggaran, melakukan langkah-langkah pencegahan, serta memastikan setiap tahapan pemilu, khususnya penetapan jumlah kursi dan dapil, berlangsung sesuai prinsip demokrasi, transparansi, dan ketentuan hukum yang berlaku.***

Penulis : Yorke

Editor : Huda

Foto : Humas