Bawaslu Kota Kupang Ikuti Minggar, Bahas Mekanisme Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu
|
Bawaslu Kota Kupang – Bawaslu Kota Kupang mengikuti kegiatan Minggu Penanganan Pelanggaran (Minggar) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota Bawaslu kabupaten/kota se-NTT beserta jajaran sekretariat sebagai forum diskusi dan penguatan kapasitas terkait pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Pemilu dan Pemilihan. Kupang (3/6/2026)
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Ende, Maria Uria Ie, menjadi pemateri yang memaparkan mekanisme pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran, khususnya terkait tata cara pengembalian, pemulihan aset, hingga pemusnahan barang yang telah melalui proses penanganan.
Maria menjelaskan bahwa pengembalian barang yang tidak terbukti sebagai Barang Dugaan Pelanggaran harus dilakukan melalui proses administrasi yang jelas dan disertai penyampaian salinan dokumen kepada pemilik barang. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjamin akuntabilitas dan kepastian hukum dalam pengelolaan barang yang berada di bawah tanggung jawab Bawaslu.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa pemulihan aset dilakukan berdasarkan surat perintah Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Sementara itu, terhadap barang yang ditetapkan untuk dimusnahkan, proses pemusnahan dapat dilakukan paling lambat 60 hari sejak barang tersebut diterima.
Dalam paparannya, Maria juga menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran. Salah satu persoalan yang mengemuka adalah belum adanya pengaturan yang secara khusus mengatur kewenangan dan mekanisme pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran secara mandiri, sementara kondisi geografis dan karakteristik wilayah di setiap daerah berbeda-beda.
“Belum ada yang mengatur kewenangan atau mengelola barang dugaan pelanggaran pemilu secara mandiri, sedangkan topografi setiap daerah berbeda-beda,” ujarnya.
Menurut Maria, kondisi tersebut menuntut adanya regulasi yang lebih komprehensif agar pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran dapat dilakukan secara seragam, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Ia juga menekankan pentingnya tertib administrasi dalam setiap tahapan pengelolaan barang guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Materi yang disampaikan mendapat perhatian dari peserta Minggar karena dinilai memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai aspek pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran yang selama ini belum banyak dibahas dibandingkan dengan proses penanganan pelanggaran itu sendiri.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Kupang memperoleh tambahan wawasan mengenai tata kelola Barang Dugaan Pelanggaran sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan. Berbagai masukan yang berkembang dalam forum diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi dalam penyusunan kebijakan pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran yang lebih baik di masa mendatang.***
Penulis : Juintan Beko
Editor : Leo
Foto : Humas