Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Kupang Ikuti Minggar VI, Soroti Politik Uang dalam Pemilu

foto bersama

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Leonardus Lian Liwun bersama staf teknis P3S mengikuti kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (Minggar) edisi VI yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring

Bawaslu Kota Kupang - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Leonardus Lian Liwun bersama staf teknis P3S mengikuti kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (Minggar) edisi VI yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring. Kegiatan ini mengangkat tema “Politik Uang pada Pemilihan Umum.” Kupang, Rabu, 29/04/2026

Dalam kegiatan tersebut, Melpi Minalria Marpaung, ST., SH., MH selaku pemantik menyampaikan bahwa salah satu faktor utama terjadinya politik uang adalah kondisi ekonomi masyarakat. Menurutnya, kerentanan ekonomi kerap dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memengaruhi pilihan politik masyarakat.

“Siapa yang tidak tergiur dengan uang? Kondisi ini sering membuat masyarakat merasa tidak enak menolak, sehingga membuka peluang bagi seseorang untuk memperoleh kekuasaan secara instan tanpa proses yang sehat,” ungkapnya.

Melpi juga menyoroti masih adanya kelemahan dalam aspek regulasi dan penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa celah dalam aturan serta keterbatasan dalam proses penindakan menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pemberantasan politik uang. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dinilai sangat penting, terutama dalam keberanian menolak dan melaporkan praktik pelanggaran kepada Bawaslu.

Sementara itu, narasumber lainnya, Aprianus P. Niron menjelaskan bahwa politik uang tidak lagi terbatas pada pemberian uang tunai, tetapi telah berkembang dalam berbagai bentuk, seperti pemberian barang, sembako, bantuan tertentu, transfer uang, janji keuntungan, hingga pemberian fasilitas dengan tujuan memengaruhi pilihan politik pemilih.

Ia juga mengungkapkan sejumlah hambatan dalam penanganan politik uang, antara lain sulitnya pembuktian, minimnya saksi yang bersedia memberikan keterangan, serta faktor sosial budaya di masyarakat.

Lebih lanjut, Aprianus memaparkan beberapa langkah strategis dalam menghadapi praktik politik uang, di antaranya memperkuat edukasi politik kepada masyarakat, meningkatkan pengawasan partisipatif, mengedepankan upaya pencegahan sebelum penindakan, memetakan daerah rawan politik uang, serta mempertegas regulasi dalam penegakan hukum.

Pada sesi diskusi, Leonardus Lian Liwun membagikan pengalaman terkait fenomena yang terjadi di Kota Kupang, khususnya praktik kegiatan pengobatan gratis oleh salah satu politisi menjelang tahapan kampanye. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi area abu-abu dalam perspektif hukum pemilu.

Ia menjelaskan bahwa meskipun kegiatan tersebut tidak secara eksplisit mengandung ajakan politik maupun penggunaan atribut kampanye, namun masyarakat tetap dapat mengaitkannya dengan kepentingan politik tertentu, terlebih jika dilakukan dalam momentum menjelang Pemilu atau Pilkada.

Kegiatan Minggar VI ini menjadi ruang diskusi strategis dalam memperkuat pemahaman jajaran Bawaslu terkait dinamika penanganan pelanggaran, khususnya politik uang, sekaligus mendorong penguatan peran masyarakat dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi.***

Penulis : Sholly Purba

Foto : Staf P3S

Editor : Huda