Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Kupang Ikuti Rapat Assessment Kehumasan Tahun 2025 Secara Daring

zoom

Rapat Koordinasi dan Assessment Kehumasan Bawaslu Se-Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui platform Zoom. Rabu (22/10/2025).

Bawaslu Kota Kupang — Anggota Bawaslu Kota Kupang selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Muhammad Fathuda, bersama staf teknis kehumasan mengikuti kegiatan Rapat Assessment Kehumasan Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini turut diikuti oleh seluruh Anggota Bawaslu Kordiv HP2H Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kepala Subbagian (Kasubag), serta staf teknis kehumasan. Kupang, Rabu (22/10/2025).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Amrunur Muh. Darwan. Dalam arahannya, Amrunur menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda koordinasi dan konsolidasi menuju Anugerah Kehumasan tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia. “Hari ini kita melaksanakan rapat koordinasi sekaligus konsolidasi dalam rangka pelaksanaan Self Assessment Kehumasan, yaitu penilaian terhadap kinerja publikasi dan kehumasan yang telah kita lakukan selama ini. Ini menjadi bagian dari proses menuju Anugerah Kehumasan bagi Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi se-Indonesia,” jelas Amrunur dalam arahannya.

Amrunur menegaskan pentingnya tanggung jawab dan peran aktif dari setiap Koordinator Divisi (Kordiv), Kasubag, serta staf teknis kehumasan dalam menyukseskan proses assessment ini. Ia mengingatkan agar seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan serius dan memanfaatkan waktu yang tersedia secara optimal. “Proses assessment ini merupakan wujud nyata dari penilaian atas kerja-kerja kehumasan yang telah kita lakukan selama ini. Karena itu, saya minta para kordiv bertanggung jawab terhadap proses ini, dan seluruh kasubag serta staf agar mengikuti kegiatan dengan baik, karena waktu kita untuk melakukan penilaian cukup terbatas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Amrunur menekankan bahwa penilaian dalam assessment kehumasan ini didasarkan pada data dan dokumentasi yang telah ada, bukan data baru yang disusun setelah kegiatan dimulai. Ia juga meminta seluruh peserta untuk tetap berada dalam ruang Zoom dan mengikuti kegiatan hingga selesai.

Dalam kegiatan tersebut, Amrunur bersama tim teknis Bawaslu Provinsi NTT juga memaparkan panduan pengisian Assessment Kehumasan Bawaslu Tahun 2025. Panduan tersebut berisi sejumlah indikator penilaian, antara lain : Produktivitas berita dan publikasi, Kualitas penulisan berita, Dokumentasi foto humanis, Pembuatan video edukasi, Konten grafis informatif, Pengelolaan media sosial, Konten terpopuler, serta Timeline Anugerah Kehumasan 2025.

Amrunur juga menyampaikan kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT agar segera menyiapkan dan melaporkan hasil kerja kehumasan yang telah dilakukan selama periode Januari hingga September 2025. Laporan tersebut mencakup berbagai kegiatan pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran, sosialisasi, edukasi, kerja sama, serta publikasi yang dilakukan melalui berbagai media internal seperti Website, YouTube, Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok.

Selain itu, Amrunur juga meminta agar kerja sama dengan mitra seperti media massa dan Sahabat Difabel turut disertakan dalam laporan kehumasan sebagai bagian dari bentuk sinergi publikasi yang inklusif.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa batas waktu pengumpulan data assessment kehumasan adalah tanggal 27 Oktober 2025. Data tersebut akan dihimpun oleh Bawaslu Provinsi NTT untuk kemudian disampaikan secara berjenjang kepada Bawaslu Republik Indonesia.

Menutup arahannya, Amrunur mengingatkan kembali agar seluruh pelaksanaan tugas kehumasan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Kehumasan, serta Surat Keputusan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kehumasan Bawaslu.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Kota Kupang, dapat terus meningkatkan kualitas publikasi, transparansi informasi, serta efektivitas komunikasi publik dalam mendukung pengawasan partisipatif menuju pemilu yang demokratis dan berintegritas.***

Penulis : Sholly Purba
Foto: Humas Bawaslu Kota Kupang
Editor : Huda