Bawaslu Kota Kupang Ikuti Rapat Kerja Pengelolaan dan Pelayanan Data Informasi
|
Bawaslu Kota Kupang- Melaksanakan kegiatan rapat kapasitas PPID di lingkup Bawaslu se-provinsi Nusa Tenggara Timur, Bawaslu Kota Kupang hadiri diskusi bertajuk “Rapat Kerja Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi” yang dilaksanakan di Aula Bawaslu Provinsi NTT. Kegiatan ini bertujuan menjadi wadah dalam meningkatkan kapasitas Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Bawaslu. Kamis (27/08/2026).
Rapat kerja tersebut di pandu oleh Siman Halisi, AP., MM Selaku Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu provinsi NTT. Diskusi dibuka secara resmi oleh ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Puricacao Sarmento, S.Si. Dalam pembukaannya, menekankan pentingnya kualitas penyajian data Lembaga. Ia menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi di lingkungan Bawaslu harus di pastikan lebih akurat, valid dan lengkap guna menunjang keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Sementara itu, dalam pemaparan Melpi Minalria Marpaung, S.T.,S.H.,M.H., yang membawa materi tentang “Transformasi Digital dan Sosialisasi Monev”. Dalam paparan tersebut ia menjabarkan poin-poin yang memuat modernisasi, digitalisasi, strategi pelayanan informasi public, pentingnya pendokumentasian persiapan, hingga penguatan rapat tim lintas divisi untuk digitalisasi dan publikasi. Selain itu, dibahas pula tantanngan pengembangan data, evaluasi perbaikan Monev Tahun 2025, sasaran Monev 2025 alur monitoring 2025, dan evaluasi komisi informasi Pusat (KIP) 2026, persiapan dan pembiayaan, tahap monitoring, badan public, hingga mekanisme pengisian dan pengembangan self-Assessment Questionnaire (SAQ).
Tidak hanya itu saja, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi NTT, Germanus Attawuwur, selaku narasumber membawa materi terkait “PPID Inklusif: Wujud Tombak Reformasi Birokrasi dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia” menjabarkan latar belakang gembok terbuka, makna dan makna filosofis dari simbol gembok terbuka, implementasi gembok terbuka, dasar hukum, PPID Inklusif dalam terang monitoring evaluasi badan publik 2026, pedoman monitoring dan evaluasi, serta (SAQ).
Diskusi ini membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelayanan data dan informasi pemilu. Selanjutnya, jajaran Bawaslu kabupaten/Kota juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan maupun pengalaman terhadap pengelolaan data dan informasi tiap wilayah masing-masing. Diskusi ini diikuti seluruh anggota, jajaran staf bidang data dan informasi publik Bawaslu se-provinsi NTT baik yang mengikuti secara daring atau luring, serta mahasiswa magang. ***
Penulis : Jelia dan Syalma (Mahasiswi Magang Fisip Undana)
Editor : Huda
Foto : Humas