Bawaslu Kota Kupang Ikuti Sosialisasi Produk Hukum Kepemiluan
|
Bawaslu Kota Kupang — Penguatan pemahaman terhadap regulasi kepemiluan menjadi salah satu hal penting dalam memastikan pelaksanaan tugas jajaran pengawas Pemilu berjalan sesuai ketentuan. Hal tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam Sosialisasi Produk Hukum Kepemiluan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT, termasuk Bawaslu Kota Kupang. Sosialisasi membahas evaluasi penerapan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum.
Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman jajaran pengawas terhadap ketentuan pembinaan dan pengawasan, sekaligus mengidentifikasi berbagai dinamika serta persoalan hukum yang muncul dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap jajaran pengawas Pemilu.
Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H., dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 merupakan salah satu instrumen penting dalam memastikan pelaksanaan tugas dan kinerja jajaran pengawas Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, mekanisme pembinaan dan pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jajaran pengawas dapat ditangani berdasarkan prosedur dan kewenangan yang telah ditetapkan.
Magdalena juga menjelaskan keterkaitan antara Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 sebagai bagian dari upaya membangun mekanisme penanganan persoalan terkait kinerja penyelenggara Pemilu secara terstruktur dan akuntabel.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, James Welem Ratu, S.Pd., selaku pemantik dalam kegiatan tersebut, mengidentifikasi sejumlah persoalan yang masih ditemukan dalam penerapan regulasi. Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan kelemahan struktur norma, belum jelasnya standar kompetensi dalam pembinaan, mekanisme evaluasi yang berkelanjutan, potensi konflik prosedural, serta adanya potensi tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan pembinaan.
Pembahasan tersebut menjadi ruang bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memahami penerapan regulasi secara lebih komprehensif sekaligus mengidentifikasi kebutuhan penyesuaian terhadap dinamika yang berkembang dalam pelaksanaan tugas pengawasan di lapangan.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kota Kupang terus memperkuat pemahaman jajaran terhadap produk hukum kepemiluan sebagai landasan dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan. Pemahaman regulasi yang baik diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pengawasan yang profesional, responsif, terukur, dan akuntabel.***
Penulis : Taslim
Editor : Huda
Foto : Humas