Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Kupang jadi Narasumber dan Moderator bahas Prosedur Penerimaan Laporan pada Minggar Perdana Bawaslu NTT,

MIINGGAR

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kupang saat menjadi Narasumber pada Kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi NTT.

Bawaslu Kota Kupang - Bawaslu Kota Kupang mengikuti dan berpartisipasi dalam kegiatan MINGGAR (Mingguan Penanganan Pelanggaran) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring, sebagai upaya memperkuat pemahaman jajaran pengawas pemilu terkait prosedur penerimaan dan penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Rabu (11/2/2026).

Kegiatan yang diikuti oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT ini mengangkat tema “Prosedur Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilu.”, yang di moderator oleh Ramadhan R. Guhir Staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Kupang

MINGGAR dibuka oleh Melpi Minalria Marpaung, ST., SH., MH, Anggota Bawaslu Provinsi NTT Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran. Dalam arahannya, Melpi menegaskan bahwa mekanisme penerimaan laporan sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan petunjuk teknis, namun diperlukan forum bersama untuk menyamakan persepsi dan praktik di lapangan.

“Prosedur sudah diatur jelas dalam Perbawaslu dan juknis. Namun, kegiatan ini menjadi wadah bagi kita semua untuk menyamakan persepsi dalam prosedur penerimaan laporan pelanggaran Pemilu serta memastikan seluruh aspek diperhatikan secara cermat saat menerima laporan tersebut,” ujar Melpi.

Materi disampaikan oleh Leonardus Lian Liwun, S.Ag Anggota Bawaslu Kota Kupang selaku Koordinator Divisi P3S. Ia memaparkan sejumlah aspek krusial dalam penerimaan laporan, mulai dari verifikasi identitas pelapor, pemenuhan syarat formil dan materil, kelengkapan administrasi, hingga ketelitian dalam pencatatan dan registrasi laporan.

Leonardus juga menegaskan pentingnya pelaksanaan studi pendahuluan untuk memastikan klasifikasi peristiwa yang dilaporkan, apakah merupakan pelanggaran administratif, tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik, atau sengketa proses pemilu. Selain itu, laporan wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya peristiwa serta dilengkapi bukti pendukung yang memadai.

Dalam diskusi, peserta turut berbagi pengalaman dan tantangan di daerah, antara lain keterbatasan kapasitas petugas penerima laporan, kelengkapan sarana administrasi, serta masih ditemukannya laporan yang belum memenuhi unsur bukti. Karena itu, jajaran diminta memastikan kesiapan formulir, perangkat kerja, dan dokumentasi di meja layanan penerimaan laporan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi NTT mendorong seluruh jajaran untuk melakukan penguatan internal di daerah masing-masing, termasuk pelatihan teknis, penertiban prosedur penomoran dan registrasi laporan sesuai juknis terbaru, serta peningkatan publikasi kegiatan pengawasan secara berkala.

Bawaslu Provinsi NTT juga menjadwalkan pertemuan lanjutan pada 25 Februari 2026 yang akan membahas secara khusus penanganan pelanggaran administratif serta penguatan penanganan sengketa proses pemilu.

Melalui MINGGAR, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur berharap terbangun standar pemahaman yang seragam di seluruh jajaran Divisi P3S sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Penulis : Sholly Purba
Foto : Humas Bawaslu Kota Kupang
Editor : Huda