Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Kupang Kawal Ketat Coktas Pemilih Luar Negeri di Tiga Kelurahan

foto bersama

Memastikan akurasi data pemilih berkelanjutan, Bawaslu Kota Kupang melakukan pengawasan melekat terhadap proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh KPU Kota Kupang

Bawaslu Kota Kupang — Dalam rangka memastikan akurasi data pemilih berkelanjutan, Bawaslu Kota Kupang melakukan pengawasan melekat terhadap proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh KPU Kota Kupang di tiga wilayah kelurahan, yakni Kelurahan Merdeka, Kelurahan Solor, dan Kelurahan Tode Kisar, Rabu (13/05/2026).

Pengawasan tersebut dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda, didampingi staf Bawaslu Kota Kupang, Habiba Komaladin Sengaji, Ramadhan R. Guhir, dan Nurjen A. Selan.

Kegiatan pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih, khususnya terhadap pemilih non-aktif kategori luar negeri, berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pelaksanaan pengawasan, tim Bawaslu Kota Kupang melakukan verifikasi lapangan terhadap empat data pemilih yang masuk dalam daftar coktas. Dari hasil pengawasan ditemukan beberapa kondisi berbeda di lapangan.

Satu orang pemilih dikonfirmasi bukan warga setempat berdasarkan keterangan pihak kelurahan. Sementara satu orang lainnya yang sebelumnya tercatat berada di Tokyo diketahui telah kembali dan berdomisili di Kota Kupang sejak tahun 2022.

Selain itu, satu orang pemilih terkonfirmasi telah menikah dan saat ini bekerja di Darwin, Australia. Sedangkan satu data pemilih lainnya belum dapat diidentifikasi karena pihak kelurahan yang menangani administrasi terkait sedang menjalankan tugas di kantor kecamatan.

Muhammad Fathuda menyampaikan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Kupang merupakan bagian dari upaya memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengawasan ini penting untuk memastikan data pemilih yang digunakan dalam proses demokrasi benar-benar valid dan mutakhir, khususnya terhadap data pemilih luar negeri maupun pemilih non-aktif,” ujarnya.

Seluruh hasil pengawasan dan temuan lapangan tersebut telah dituangkan dalam surat keterangan resmi untuk selanjutnya diproses oleh KPU Kota Kupang dalam tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.***

Penulis : Habiba & Sholly

Foto : Mala

Editor : Huda