Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Kupang lakukan Sosialisasi Terkait Potensi Dugaan Pelanggaran Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Sosialisasi Potensi Dugaan Pelanggaran

Koordinator Divisi P3S, saat mensosialisasikan Potensi Dugaan Pelanggaran yang akan terjadi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota bersama narasumber dari pihak Kejaksaan dan Kepolisian.

Bawaslu Kota Kupang- Dalam menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Bawaslu Kota Kupang lakukan Sosialisasi Potensi Dugaan Pelanggaran, Rabu (31/07/2024).

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Kota Kupang sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bapak Leonardus Lian Liwun, S.Ag ini menghadirkan narasumber dari pihak Kepolisian  Bapak Aloysius Sanggu Doa dan dari pihak Kejaksaan Ibu Nurma Rosyida.

Hadir sebagai Peserta dalam kegiatan Sosialisasi Potensi Dugaan Pelanggaran ini dari berbagai unsur yakni Pemerintah, Tokoh Agama, Organisasi Kepemudaan, Forum Warga dari tiap kecamatan di Kota Kupang serta Media.

Pada Kesempatan Pertama, Aloysius Sanggu Doa yang akrab disapa Yudi ini membawakan materi yang berjudul Potensi Pelanggaran Pidana pada Tahapan Kampanye serta Peran Kepolisian dalam Penindakan Pelanggaran Pidana Pemilihan. Materi kedua dibawakan dari pihak Kejaksaan dengan materi Peran Kejaksaan dalam Penindakan Pelanggaran Pidana Pemilihan.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Kristal Kupang ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Masyarakat tentang potensi pelanggaran yang akan dihadapi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota di Kota Kupang

Penulis & Foto : Humas Bawaslu