Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Kupang Perkuat Kapasitas Penyelesaian Sengketa melalui TOS BARISTA VI

foto bersama

Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Kupang serius mengikuti Diskusi Tos Barista secara daring.

Bawaslu Kota Kupang – Sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan di bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu Kota Kupang mengikuti Diskusi TOS BARISTA (Temu Obrol Santai Barisan Penyelesaian Sengketa) Edisi VI yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring melalui Zoom Meeting. Diskusi yang mengangkat tema "Kearifan Lokal dan Proses Mediasi dalam Sengketa Proses Pemilu" tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. Senin (3/8/2026).

Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Koordinator Divisi Hukum dan penyelesaian Sengketa, Magdalena Yuanita Wake, S.H, M.H., sebagai  keynot speaker,  Dalam sambutannya Beliau  menegaskan bahwa penguatan kapasitas jajaran Pengawas Pemilu perlu terus dilakukan Dalam masa Non Tahapan  termasuk diskusi ilmiah  yang berbicara tentang norma hukum dengan nilai nilai sosial budaya, hukum yang hidup ditengah masyarakat.

Lebih Lanjut, Beliau menegaskan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Melalui Mekanisme mediasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan penyelengaraan Pemilu yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat, dan  Kearifan lokal merupakan modal sosial yang sangat berharga dalam mendukung keberhasilan proses mediasi nilai nilai seperti musyawarah, kekeluargaan, dan saling menghormati, dan penyelesaian masalah melalui dialog yang telah hidup di tengah masyarakat perlu menjadi pendekatan dalam membangun kesepakatan tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.

Tampil sebagai Narasumber  Indah Purnama Dewi, SE Anggota Bawaslu (koordiv P3S) dari  Kabupaten Lembata yang memaparkan pentingnya kearifan lokal sebagai pendekatan dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa nilai-nilai budaya seperti musyawarah, kekeluargaan, gotong royong, penghormatan, dan penyelesaian secara damai merupakan modal sosial yang dapat memperkuat komunikasi serta membangun kepercayaan antar pihak dalam proses penyelesaian sengketa. Berbagai contoh praktik kearifan lokal di sejumlah daerah di Nusa Tenggara Timur, seperti Lembata, Flores Timur, Alor, Timor, Manggarai, dan Belu turut disampaikan sebagai gambaran penerapan nilai budaya dalam penyelesaian konflik di masyarakat.

Narasumber juga menegaskan bahwa penerapan kearifan lokal tidak dimaksudkan untuk menggantikan ketentuan hukum yang berlaku. Kearifan lokal diposisikan sebagai pendekatan kultural yang dapat memperkuat dialog, mendorong musyawarah, dan membantu memulihkan hubungan antar pihak, sementara penyelesaian sengketa proses Pemilu tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pada sesi tanggapan, Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Julian Maurits Astari, S.sos., menyampaikan bahwa lembaga adat memiliki peran penting dalam menjaga nilai-nilai budaya sekaligus membantu meredam potensi konflik yang muncul selama tahapan Pemilu. Ia mencontohkan pengalaman di Kabupaten Belu, ketika tokoh adat berperan menenangkan masyarakat sehingga potensi konflik tidak berkembang lebih jauh. Namun demikian, ia juga mengingatkan agar lembaga adat tetap menjaga independensinya dan tidak dimanfaatkan sebagai kendaraan politik elektoral yang dapat mengurangi fungsi utamanya sebagai penjaga nilai-nilai adat.

Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta, di antaranya dari Bawaslu Kabupaten Ngada, Manggarai Barat, Flores Timur, Nagekeo. peserta menyoroti batasan penerapan kearifan lokal dalam proses mediasi sengketa Pemilu. Peserta berpandangan bahwa mekanisme mediasi telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan sehingga kewenangan penyelesaian sengketa tetap berada pada Bawaslu. Tokoh adat dinilai tidak dapat mengambil alih peran mediator dalam proses persidangan, tetapi dapat memberikan masukan atau pendekatan sosial budaya yang membantu menciptakan suasana dialog yang kondusif.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, narasumber menjelaskan bahwa kearifan lokal harus ditempatkan secara proporsional sebagai pendekatan pencegahan. Nilai-nilai musyawarah, kekeluargaan, gotong royong, dan penghormatan kepada tokoh masyarakat dapat digunakan untuk membangun komunikasi dan mencegah munculnya konflik di lapangan, tetapi tidak menjadi dasar hukum dalam memutus sengketa maupun menggantikan mekanisme penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan.

Diakhir diskusi, peserta memperoleh pemahaman yang sama bahwa penerapan kearifan lokal dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan bagian dari upaya membangun dialog dan menjaga harmonisasi sosial di tengah masyarakat. Sementara itu, kewenangan penyelesaian sengketa tetap dilaksanakan oleh Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pendekatan budaya dan kepastian hukum dapat berjalan secara beriringan dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, damai, dan berkeadilan.***

Penulis : Fairuz & Joko

Editor : Huda

Foto : Humas