Bawaslu Kota Kupang Perkuat Konsolidasi Demokrasi Bersama Akademisi
|
Bawaslu Kota Kupang— Upaya konsolidasi demokrasi terus diperkuat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang melalui kolaborasi dengan kalangan akademisi. Dalam forum diskusi yang digelar, perhatian utama diarahkan pada pentingnya penguatan pengawasan, tidak hanya pada aspek teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga pada dinamika komunikasi publik yang berkembang di masyarakat. Kupang, Selasa, (21/004/2026)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Kota Kupang, Leonardus Lian Liwun, dalam kesempatan tersebut menggandeng akademisi sekaligus peneliti dari Universitas Nusa Cendana (Undana), Yonatan Luther H. L. Lopo, untuk memberikan perspektif akademik terkait pengawasan demokrasi.
Leonardus menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Bawaslu Kota Kupang telah menindaklanjuti lima dugaan pelanggaran. Seluruh penanganan tersebut bersumber dari temuan internal jajaran pengawas pemilu, tanpa adanya laporan resmi dari masyarakat.
“Pada Pilkada kemarin, Bawaslu Kota menindaklanjuti lima dugaan pelanggaran yang semuanya bersumber dari temuan pengawas pemilu. Tidak ada laporan dari masyarakat. Hal ini dapat dibaca sebagai indikator keberhasilan pengawasan partisipatif,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut menunjukkan adanya kesadaran publik untuk terlibat dalam pengawasan, meskipun belum terformalisasi melalui mekanisme pelaporan resmi. Menurutnya, temuan yang ditindaklanjuti menjadi bukti bahwa sistem pengawasan tetap berjalan secara siaga dan profesional.
“Ketika ada pelanggaran, kami tindak. Itu merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga integritas pemilu,” tegasnya.
Sementara itu, Yonatan Luther H. L. Lopo dalam pemaparannya menyoroti dinamika demokrasi melalui kerangka konsep “noise, voice, dan vote”. Ia menjelaskan bahwa proses pemilu umumnya diawali dengan “noise” atau kebisingan informasi yang berkembang di ruang publik.
“Pemilu selalu dimulai dari noise, yakni berbagai percakapan, opini, dan isu yang beredar luas, termasuk yang tidak terverifikasi. Noise ini kemudian bertransformasi menjadi voice, yaitu aspirasi publik. Pada akhirnya, voice tersebut bermuara pada vote di bilik suara,” jelasnya.
Ia menilai bahwa pengawasan yang selama ini dilakukan masih cenderung dominan pada level “noise” dan belum optimal dalam mengawal proses pembentukan “voice” hingga tahap “vote”. Padahal, kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh bagaimana suara publik terbentuk secara sehat dan rasional.
Lebih lanjut, Yonatan mengakui bahwa secara formal, kinerja pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024 telah berjalan cukup baik. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa praktik pelanggaran pemilu, seperti politik uang, masih terjadi dan bahkan mulai terlembaga serta dinormalisasi dalam kehidupan masyarakat.
“Praktik politik uang, misalnya, sudah mulai dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Ini menjadi tantangan serius, karena menunjukkan adanya pergeseran nilai dalam budaya politik kita,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh lemahnya pengawasan, melainkan dipengaruhi oleh faktor yang lebih kompleks, termasuk budaya politik yang berkembang di masyarakat.
Selain itu, ia juga menyoroti maraknya percakapan politik yang berbasis asumsi, data tidak valid, hingga penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Menurutnya, kondisi ini perlu dimitigasi sejak tahap pra-pemilu (pre-election), tidak hanya pada masa kampanye.
“Pengawasan seharusnya tidak hanya dimulai pada tahapan kampanye, tetapi sejak awal proses, termasuk di luar tahapan formal pemilu,” tambahnya.
Dalam konteks tersebut, penguatan pengawasan partisipatif menjadi krusial, dengan mendorong masyarakat tidak hanya aktif memberikan informasi, tetapi juga memiliki pemahaman yang kritis dan berbasis data terhadap proses demokrasi.
Kegiatan ini menegaskan bahwa pengawasan pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga formal seperti Bawaslu, melainkan merupakan kerja kolektif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi yang lebih substantif dan berintegritas.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kota Kupang
Editor : Huda