Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Kupang Perkuat Konsolidasi Demokrasi Bersama Pengamat Pemilu

foto bersama

Suasana diskusi bersama pengamat pemilu, Tuti Lawalu dan Max Biaedae. Diskusi ini dihadiri Anggota Bawaslu Kota Kupang Leonardus Lian Liwun, staf Divisi P3S Joko Saduk, serta mahasiswa magang FISIP Undana, bertempat di rumah Max Biaedae, Kelurahan Liliba, Selasa (22/9/2026).

Bawaslu Kota Kupang – Dalam rangka memperkuat kelembagaan dengan stakeholder, Bawaslu Kota Kupang menggelar Diskusi Konsolidasi Demokrasi bersama pengamat pemilu, Tuti Lawalu dan Max Biaedae. Diskusi ini dihadiri Anggota Bawaslu Kota Kupang Leonardus Lian Liwun, staf Divisi P3S Joko Saduk, serta mahasiswa magang FISIP Undana, bertempat di Kelurahan Liliba, Selasa (22/9/2026).

Diskusi ini menjadi ruang silahturahmi untuk berbagi saran, kritik, pengetahuan, pengalaman, dalam masa non-tahapan kepada Bawaslu Kota Kupang untuk persiapan menghadapi proses pemilu yang akan datang.

Dalam pengantarnya, Leonardus menyampaikan beberapa hal terkait proses pengawasan Bawaslu Kota Kupang selama tahapan Pemilu 2024 dan pemilihan kepala daerah, mulai dari pengawasan partisipatif, serta proses pengawasan, pencegahan, dan penindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Kupang.

Menanggapi hal tersebut, Tuti menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Kupang perlu melakukan deteksi secara dini terkait politik uang dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme pelaporan pelanggaran.

Menurut pengamatannya, masyarakat yang terlibat dalam politik uang takut untuk melaporkan atau belum mengetahui secara jelas mekanisme pelaporannya. “Masyarakat lebih berani untuk berbicara ketika pemilu/pilkada sudah selesai,” ujarnya.

Persoalan politik uang menjadi tantangan dalam proses demokrasi di Indonesia yang masih sulit dibuktikan. Untuk itu, Max Biaedae mendorong Bawaslu Kota Kupang agar menggandeng pihak ke 3 seperti masyarakat, LSM, kampus, serta pemangku kepentingan terkait dalam proses pengawasan partisipatif.

Yang menariknya, Max mendorong agar diatur post-electoral accountability. Artinya aduan, gugatan dan penyelidikan politik uang tidak berhenti selesai tahapan tetapi selama satu periode. Bawaslu diberi kewenangan untuk menerima aduan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran. Hal ini dapat dilakukan setelah tahapan pemilu yakni di masa non tahapan. Maksudnya, kalau seseorang terbukti melakukan money politics sekalipun sudah menjabat sebagai  anggota legislatif bisa diberhentikan dan yang lainnya menjalankan pergantian antar waktu atau PAW. Dengan demikian perlu Undang-Undang Pemilu dan Perbawaslu yang harus diperbarui.

Menutup diskusi ini, Leonardus menegaskan bahwa kunci utama penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas adalah komitmen dari semua pihak.

Kegiatan konsolidasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Bawaslu Kota Kupang dan pegiat Pemilu dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.***

Penulis : Paulina & Syalma ( Mahasiswi Magang Undana)

Editor : Leo

Foto : Humas