Bawaslu Kota Kupang Serahkan 27 Saran Perbaikan pada Pleno PDPB Triwulan IV
|
Bawaslu Kota Kupang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang di Aula Rapat KPU Kota Kupang. Kehadiran Bawaslu diwakili oleh Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adichandra Nange, serta Anggota Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H), Muhammad Fathuda. Senin (08/12/2025).
Rapat Pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manu, dimulai pada pukul 09.00 WITA. Dalam pleno tersebut, KPU Kota Kupang berdasarkan saran perbaikan yang diberikan Bawaslu Kota Kupang, menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV tingkat Kota Kupang. Total daftar pemilih berkelanjutan yang tercatat dari 6 (enam) kecamatan mencapai 290.619 pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki 142.305 dan perempuan 148.314.
Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Nange, menyampaikan hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu berdasarkan data Pilkada terakhir. Dari total 185 data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kategori meninggal dunia yang ditemukan masih tercatat dalam DPT online, Bawaslu melakukan uji petik pada 32 sampel. Dari sampel tersebut, 18 data telah dilengkapi bukti autentik berupa akta kematian, sementara sisanya akan ditindaklanjuti lebih lanjut.
Yunior Nange memberikan masukan kepada KPU Kota Kupang agar memberikan gambaran lebih komprehensif terkait hasil Coktas, khususnya mengenai kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pemilih meninggal, pemilih dengan data Kemenlu, potensi data ganda, serta pemilih berstatus nonaktif. Penyampaian gambaran tersebut dinilai penting untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih, sekaligus memperkuat transparansi serta efektivitas proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Melalui Koordinator Divisi HP2H, Muhammad Fathuda, Bawaslu Kota Kupang secara resmi menyerahkan 27 saran perbaikan terkait temuan pemilih TMS kategori meninggal dunia yang masih tercatat sebagai pemilih aktif. Saran perbaikan tersebut dilampirkan dengan bukti autentik akta kematian dan disampaikan dengan rincian sebarannya, Kecamatan Kota Raja: 7 orang, Kecamatan Kelapa Lima: 7 orang, Kecamatan Oebobo: 1 orang, Kecamatan Maulafa: 3 orang, Kecamatan Alak: 9 orang.
Hasil verifikasi yang dilakukan KPU Kota Kupang terhadap 27 data yang disampaikan, terkonfirmasi bahwa 1 orang pemilih masih tercatat sebagai pemilih aktif sehingga ditetapkan sebagai pemilih TMS pada pleno tersebut. Sementara itu, 26 data lainnya telah masuk dalam kategori TMS pada periode sebelumnya. KPU Kota Kupang menerima seluruh saran perbaikan dari Bawaslu dan memasukkannya ke dalam Berita Acara Pleno sebagai bagian dari upaya pemutakhiran dan penyempurnaan data pemilih berkelanjutan.
Melalui partisipasi dalam pleno ini, Bawaslu Kota Kupang kembali menegaskan komitmennya dalam memastikan akurasi data pemilih serta memperkuat koordinasi dengan KPU demi menjaga integritas proses kepemiluan di Kota Kupang.***
Penulis : Sholly Purba
Foto : Humas Bawaslu Kota Kupang
Editor : Huda