Bawaslu Kota Kupang Terima Kunjungan Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT
|
Bawaslu Kota Kupang– Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adichandra Nange, S.IP bersama Anggota Bawaslu Kota Kupang Leonardus Lian Liwun, S.Ag Muhammad Fathuda, S.Kom dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Kupang Angelina D. Rasmah, A.Md menerima kunjungan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi NTT, Drs. Germanus Attawuwur dan Anggota Komisioner KI, Riesta Megasari, SH di Kantor Bawaslu Kota Kupang, Selasa (21/10/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kota Kupang, sekaligus memperkuat sinergi dalam pengelolaan layanan informasi publik sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adichandra Nange, menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut.
“Pertemuan ini sudah lama kami nantikan, dan kami bersyukur akhirnya Bapak Ketua KI sendiri yang datang langsung untuk berdialog bersama kami. Ada banyak hal yang ingin kami klarifikasi dan perdalam, terutama terkait pengisian SAQ serta tantangan yang kami hadapi dalam pengelolaan PPID,” ujar Yunior.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Bawaslu Kota Kupang telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, serta terus diperbarui seiring perubahan personel dan kebutuhan informasi publik.
“Kami di tingkat kabupaten/kota mengikuti pedoman dari provinsi, baik dalam penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID. Jadi sifatnya bukan mandiri sepenuhnya, namun menyesuaikan dengan template dan arahan dari Bawaslu Provinsi,” tambahnya.
Yunior juga menegaskan bahwa meskipun sebagian besar format informasi bersifat baku, Bawaslu Kota Kupang tetap aktif memperbarui dan mengunggah informasi terkait kegiatan pengawasan, penanganan pelanggaran, hingga rekomendasi hasil pengawasan pada portal PPID dan papan informasi publik.
Kegiatan ini juga diisi dengan presentasi Ketua Bawaslu Kota Kupang mengenai pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) keterbukaan informasi publik, termasuk langkah-langkah pembenahan yang telah dan akan dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Selanjutnya, Ketua KI NTT, Germanus Attawuwur, melakukan visitasi dan penilaian langsung terhadap PPID Bawaslu Kota Kupang. Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KI NTT juga memberikan apresiasi atas komitmen dan kemajuan yang telah ditunjukkan Bawaslu Kota Kupang dalam menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik.
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa Bawaslu Kota Kupang telah melaksanakan kewajiban pelayanan informasi publik secara informatif, cepat, dan akuntabel, serta untuk mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik di masa mendatang.***
Penulis : Sholly Purba
Foto : Humas Bawaslu Kota Kupang
Editor : Huda