Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Kupang Tingkatkan Pemahaman Regulasi Melalui Sosialisasi Hukum

foto bersama

Kordiv HP2H Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda sedang serius mengikuti kegiata secara daring di ruang kerjanya. Kamis (17/09/2026). ***

Bawaslu Kota Kupang – Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Kupang berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Kepemiluan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dilakukan secara daring melalui zoom. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para pengawas pemilu untuk memperkuat pemahaman terhadap produk hukum serta penerapannya dalam pelaksanaan tugas pengawasan. Kamis (17/09/2026). 

James Welem Ratu, S.Pd., sebagai pemateri pertama membahas terkait beberapa persoalan dalam Perbawaslu Nomor 15, termasuk ketidakjelasan standar kompetensi pembinaan, mekanisme evaluasi berkelanjutan, serta beberapa ketidaksingkronan dalam pengaturan penanganan pelanggaran kinerja. 

James juga menjelaskan adanya pengaturan yang dapat menimbulkan tumpang tindih dalam kewenangan pembinaan. Karena itu, diperlukan identifikasi terhadap kekosongan hukum, konflik norma, maupun kekaburan norma sebagai bahan dalam penyempurnaan regulasi. 

Berkaitan dengan perkembangan regulasi, ia menyampaikan bahwa pembahasan perubahan atau revisi Perbawaslu Nomor 15 masih menunggu perkembangan perubahan UU Pemilu. Ia juga mengingatkan jajaran pengawas untuk terus memperbarui pengetahuan dan mengikuti perkembangan informasi terkait regulasi kepemiluan. 

Selain itu, Magdalena Yuanita Wake, SH.,MA, menyampaikan materi mengenai Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu. Dalam Penjelasannya, ia menyebutkan dan menjelaskan 13 prinsip kode etik pemilu, menjelaskan penerapan ketentuan dalam penanganan dugaan pelanggaran serta pembagian kewenangan antara jajaran Bawaslu dan DKPP dalam persoalan yang berkaitan dengan kode etik penyelenggaraan pemilu.

Dalam sosialisasi ini, beberapa peserta rapat juga memberikan pendapat dan pertanyaan kepada narasumber mengenai kewenangan dalam menangani persoalan kode etik penyelenggaraan pemilu. 

Kegiatan dan sosialisasi produk hukum ini diikuti oleh 22 Kordiv HP2H dan staf divisi Hukum dari 22 Kabupaten/Kota Se-Provinsi NTT

Magdalena mengatakan untuk sosialisasi-sosialisasi terkait produk hukum untuk Bawaslu Provinsi NTT, ini merupakan sosialisasi terakhir. Kecuali Bawaslu mengeluargan produk hukum baru, maka wajib mengsosialisasikannya kepada rekan–rekan Bawaslu Kabupaten/Kota. Melalui kegiatan dan sosialisasi produk hukum ini, diharapkan dapat menambah pemahaman kita tentang kode etik penyelenggara pemilu dan bagaimana menjadi Bawaslu yang baik agar kita dapat mempertanggungjawabkan pekerjaan dengan baik kepada publik. ***

Penulis :Vianney & Natris (Mahasiswi Magang Fisip Undana)

Editor : Huda

Foto : Humas