Bawaslu NTT Gelar Minggar Edisi XII Bahas Pengawasan Penetapan Peserta Pemilu
|
Bawaslu Kota Kupang – Leonardus L. Liwun, S.Ag selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S) mengikuti Minggu Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi XII secara daring yang di selenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (Bawaslu NTT), Rabu (29/07/2026).
Kegiatan ini mengangkat tema "Tahapan Penetapan Peserta Pemilu". Tujuannya untuk menyamakan persepsi pengawasan jajaran Bawaslu se-NTT pada tahapan yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Melpi Marpaung selaku pemantik menegaskan bahwa pengawasan tahapan penetapan peserta pemilu memiliki tantangan besar. Mulai dari proses pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, hingga penetapan peserta pemilu harus berjalan transparan dan sesuai regulasi.
“Berbagai kendala seperti keterbatasan akses teknologi, jumlah sumber daya manusia pengawas, serta validitas data peserta pemilu menjadi tantangan yang harus diantisipasi sejak awal agar tidak menimbulkan sengketa maupun pelanggaran pada setiap tahapan,” ujar Melpi.
Ia juga menekankan pentingnya upaya pencegahan. Salah satunya melalui kegiatan Diskusi Konsolidasi Demokrasi (DKD) sebagai sarana berbagi informasi kepada partai politik terkait kelengkapan data partai dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Kegiatan DKD bisa kita jadikan sebagai sarana berbagi informasi kepada pihak parpol terhadap kelengkapan data partai dalam SIPOL, ini merupakan salah satu upaya pencegahan dari kita,” tegas Melpi.
Melalui MINGGAR ini diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur semakin memahami potensi kerawanan dan mekanisme pengawasan pada tahapan penetapan peserta pemilu.***
Penulis : Tiara (Mahasiswi Magang Universitas Uyelindo Kupang) & Rama
Editor : Huda
Foto : Humas