Bedah dan Revisi Juknis IKU 2026, Bawaslu Kota Kupang Selaraskan Target Kinerja Kelembagaan
|
Bawaslu Kota Kupang - Dalam rangka memperkuat akuntabilitas dan sistem manajemen kinerja kelembagaan, Bawaslu Kota Kupang menggelar rapat internal yang dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adichandra Nange, S.IP., Anggota Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda, S.Kom., Leonardus Lian Liwun, S.Ag., serta jajaran staf dan mahasiswa magang Universitas Uyelindo Kupang. Pertemuan di Ruang Rapat Bawaslu Kota Kupang ini bertujuan untuk membedah rancangan awal Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026 sekaligus menyelaraskan arah kebijakan lembaga. Senin (10/8/2026)
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adichandra Nange, menyampaikan bahwa pedoman IKU terbaru ini harus disesuaikan secara spesifik dengan postur kelembagaan Bawaslu Kota Kupang yang terdiri dari 3 (tiga) pimpinan. Oleh karena itu, agenda utama dalam rapat ini adalah membahas draf laporan awal IKU dan melakukan revisi serta penyesuaian pada tabel-tabel target kinerja.
"Dengan struktur kelembagaan yang ada, pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan disinergikan melalui penggabungan divisi. Revisi pada tabel-tabel IKU ini sangat penting dilakukan agar setiap indikator tetap berjalan secara efektif, efisien, dan relevan dengan kapasitas organisasi kita," jelas Adi di hadapan para peserta rapat.
Melalui penyesuaian tersebut, Bawaslu Kota Kupang memantapkan tiga poros divisi utama, yaitu Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi; Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat; serta Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Selanjutnya, peserta menerima pemaparan mengenai pentingnya penerapan prinsip SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, dan Time-bound) dalam setiap indikator di tabel yang telah direvisi. Target yang disusun harus terukur dan proporsional, serta menyesuaikan dengan sumber daya yang dimiliki oleh Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota.
Pada aspek pemantauan dan evaluasi, pembahasan difokuskan pada skema pelaporan capaian kinerja yang akan dilakukan secara periodik setiap semester (Semester I dan II). Penilaiannya menggunakan skala ukur yang terstandarisasi, mulai dari predikat "Sangat Kurang" (skor 1) hingga "Sangat Baik" (skor 5).
Bawaslu Kota Kupang juga memberikan penegasan terkait mekanisme pelaporan ke depan. Seluruh jajaran didorong untuk memastikan bahwa semua data kinerja yang dilaporkan wajib divalidasi dan diverifikasi secara berjenjang—mulai dari tingkatan unit kerja hingga forum pleno—guna menjamin akurasi dan keabsahan data.
Untuk diketahui, kegiatan diskusi interaktif tersebut menghasilkan dokumen dan tabel IKU yang lebih matang dan aplikatif. Hal ini akan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Bawaslu Kota Kupang dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, dan akuntabel, sekaligus menjadi wujud edukasi nyata mengenai tata kelola lembaga negara bagi para mahasiswa magang.***
Penulis : Exel ( Mahasiswa Magang Universitas Uyelindo Kupang)
Editor : Huda
Foto : Humas