Berlatih Demokrasi dari Pemilihan Ketua Osis
|
Arahan : Ketua Bawaslu Kota Kupang saat memberikan arahan dihadapan ratusan pelajar siswa/i dan para Guru di UPTD SMPN 12 Kupang.
Bawaslu Kota Kupang - Pemerintah Kota Kupang melalui UPTD SMPN 12 Kupang, khususnya Komisi Pemilihan Osis (KPO) menggelar kegiatan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Osis Periode 2022 - 2023, di halaman tengah UPTD SMPN 12 Kupang, Sabtu, (26/11/2022).
Dalam kegiatan pemilihan tersebut, diberi kesempatan kepada Ketua Bawaslu Kota Kupang, Julianus J.P. Nomleni, S.H. untuk berikan pencerahan terkait kepemiluan dengan thema "Suara Demokrasi".
Menurut Ketua Bawaslu Kota Kupang, bahwa Penyelenggara Pemilu terdiri dari tiga bagian yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
"Dalam menjalankan Pilkada maupun Pemilu pada prinsipnya penyelenggara Pemilu terdiri dari tiga unsur yaitu yang pertama KPU dia bertugas untuk melakukan semua proses tahapan pemilihan, yang kedua Bawaslu dia bertugas untuk mengawasi tahapan yang sedang berlangsung dan yang terakhir Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau (DKPP) bertugas untuk mengawasi KPU dan Bawaslu, jadi ketika KPU dan Bawaslu melakukan kesalahan dalam hal Kode etik maka yang berhak melakukan penindakan adalah DKPP" kata Ote Nomleni sapaan akrab Ketua Bawaslu Kota Kupang.
Dalam rangka pelaksanaan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila yang dirumuskan dalam kurikulum baru yang disebut Sekolah Penggerak, SMPN 12 Kupang melaksanakan kegiatan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Osis ini.
"Saya mengapresiasi kepada pihak sekolah karena telah melaksanakan kegiatan pemilihan ketua osis secara langsung dan terbuka pada tingkat sekolah menengah pertama ini, walaupun adik-adik masih dibawah umur belum berusia 17 Tahun untuk ikut berpartisipasi dalam pemilu 2024 nanti, namun proses hari ini merupakan gambaran awal terhadap proses pemilihan maupun Pemilu yang kurang lebih sama terhadap proses yang dilakukan dengan mekanisme serta menaati semua aturan-aturan yang ada demi terciptanya pemilihan atau pemilu yang demokratis untuk adik-adik ikuti di tahun-tahun selanjutnya agar proses kedepan bisa lebih baik lagi" tambahnya.
Kegiatan yang menganut sistem dari siswa, oleh siswa, untuk siswa. Prinsip demokrasi ini diterapkan dalam pemilihan ketua OSIS yang diharapkan memberikan pelajaran untuk menggunakan hak yang dimiliki secara bertanggung jawab.
Pose Bersama Kepala Sekolah bersama 5 (Lima) Pasangan Bakal Calon Ketua dan Wakil Osis Periode 2022-2023
Sementara itu Kepala Sekolah SMPN 12 Kupang Elisabeth Lensi, S.Pd menyatakan Apresiasi yang lebih kepada anak-anak murid yang telah berani menyampaikan visi misi mereka yang sangat luar biasa.
"Tentu sebagai kepala sekolah saya memberikan apresiasi yang lebih kepada anak-anak kami, dimana hari ini mereka dilatih hanya dengan keberanian mereka, dengan visi misi yang mereka sudah sampaikan membuat saya sebagai kepala sekolah dan bapak/ibu guru merasa sangat senang dan luar biasa, anak-anak ini. dan harapan saya tentu dari visi misi yang ada tinggal mereka implementasikan dalam seluruh rangkaian kegiatan jika mereka dipilih menjadi ketua dan wakil ketua Osis" harapnya.
Diakhir pertemuan ini, Ketua Bawaslu Kota Kupang juga menghimbau dan mengingatkan kepada Bapak dan Ibu guru yang akan ambil bagian dalam proses Pemilu tahun 2024 nanti, agar dapat menjaga Netralitas ASN.
"Kami bawaslu diberi kewenangan juga untuk mengawasi Netralitas ASN sehingga Bapak/Ibu guru diharapkan agar dapat menjaga Netralitas ASN, aturan terkait Netralitas ASN tolong diperhatikan karena ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan seperti contohnya untuk like saja dalam media sosial untuk salah satu caleg atau pasangan calon itu dilarang, yang berikut, dalam masa kampanye bisa ikut menyaksikan untuk mendengarkan visi misinya tetapi tidak dengan menggunakan atribut itu juga dilarang, serta tidak terlibat secara aktif jadi panitia kampanye, serta hal-hal lain yang dilarang, agar kita sama-sama untuk hindari itu, memang banyak teman-teman ASN yang mengeluh diberih hak pilih tapi dibatasi untuk tidak terlibat dan memang itu aturan yang ada, sehingga harapan kami, tidak ada permasalahan yang timbul dalam Pemilu mendatang" tegasnya.
Pose Bersama Komisi Pemilihan Osis dan Bapak/Ibu Guru UPTD SMPN 12 Kupang
Untuk diketahui bersama kegiatan ini telah berlangsung sejak 5 bulan lalu, dimulai dari pembentukan Komisi Pemilihan Osis (KPO), serta Tahapan - tahapan awal yang sudah dilalui hingga hari ini masuk dalam Tahapan Kampenye yaitu Debat para kandidat dimana untuk pemilihan Osis kali ini terdapat lima calon yang akan bertarung dan bersaing, setelah tahapan ini selesai akan masuk pada masa tenang dan disusul Tahapan Pungut Hitung yang akan dilaksanakan pada tanggal 05 Desember mendatang.*(Ded)