Coklit Terakhir di Kota Kupang, Komisioner Bawaslu : “Pastikan Semua Terdata”
|
Bawaslu Kota Kupang - Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih di Kota Kupang telah berakhir pada tanggal 24 Juli 2024. Anggota Bawaslu Kota Kupang, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Muhammad Fathuda, S.Kom menyampaikan beberapa poin penting terkait penutupan proses ini.
Mengacu pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 mengenai pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, Bawaslu Kota Kupang bersama Panwascam dan PKD se-Kota Kupang telah melakukan Apel Siaga dan Patroli Pengawasan untuk mengawal hak pilih masyarakat.
Kegiatan ini dimulai dengan Apel Siaga di Kantor Bawaslu Kota Kupang, dilanjutkan dengan patroli di sejumlah titik yang dianggap rawan atau berpotensi tidak terdata oleh KPU Kota Kupang dan seluruh jajarannya. Patroli menyisir kampung pemulung di Kelurahan Pasir Panjang, Pasar Kasih di Kelurahan Naikoten I, perempatan Polda di Kelurahan Naikoten II, dan kampung Sokon di Kelurahan Naioni. Rabu(24/08/2024).
Acara ini mendapat dukungan dari berbagai stakeholder, termasuk kepolisian dan kejaksaan melalui Tim Gakkumdu serta pemerintah melalui Kominfo. Muhammad Fathuda, yang akrab disapa Huda, mengimbau masyarakat yang belum terdata oleh KPU Kota Kupang dan jajaran, termasuk Pantarlih atau PPDP (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih), agar segera melapor ke Bawaslu Kota Kupang dan seluruh jajarannya.
Apel Siaga dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adicandra Nange, S.Ip, yang mengimbau seluruh jajaran internal Bawaslu Kota Kupang, baik Panwascam maupun PKD, untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh dalam proses Coklit dari pintu ke pintu. Ia memastikan bahwa seluruh masyarakat Kota Kupang sudah terdata sebagai pemilih. Pelaksanaan Coklit yang sukses ini diharapkan dapat memastikan partisipasi maksimal dari masyarakat dalam pemilihan yang akan datang, sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan transparan.
Penulis & Foto : Tim Humas Bawaslu Kota Kupang