Lompat ke isi utama

Berita

Dimasa Pandemi, SIPS Membantu Kerja Kita!

Dimasa Pandemi, SIPS Membantu Kerja Kita!

Bawaslu Kota Kupang - Bawaslu Provinsi NTT menggelar Penguatan Kapasitas Tata Cara Penggunaan Aplikasi Sistim Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Selasa, 27 Juli 2021.

"Di era Digitalisasi, Aplikasi SIPS ini sangat membantu Kerja Kita". Ungkap Thomas saat memberikan arahan dan membuka Kegiatan ini Melalui Daring.

ditambahkan Thomas, SIPS ini bukan Aplikasi yang baru, Aplikasi ini sudah ada di tahun 2019 lalu, namun perlu adanya Pengenalan atau sosialisasi juga Kepada peserta pemilu dan pemilihan.

" Aplikasi ini menjadi wujud Pelayanan Publik kita terhadap penyelesaian Sengketa Pemilu maupun Pemilihan."

Selanjutnya Noldi Selaku Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT mengungkapkan bahwa Aplikasi SIPS ini menjadikan lembaga kita, lembaga yang lebih terbuka publik dan membantu kerja kita dimasa pandemi saat ini, maupun dalam persiapan menghadapi Pemilu dan Pemilihan di tahun 2024 nanti.

dijelaskan kembali oleh noldi, ada 2 metode atau cara Penyelesaian Sengketa menurut Perbawaslu 4 Tahun 2020 pasal 63 ayat 2 yakni dengan cara tatap muka dan melalui teknologi informasi. tatap muka disini berarti Pemohon langsung datang ke kantor Bawaslu sesuai wilayah kerja, sedangkan melalui teknologi disini melalui Aplikasi SIPS ini.

selanjutnya ia menambahkan untuk penyelesaian sengketa pemilu pada aplikasi ini, hanya untuk sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, untuk peserta pemilu dengan peserta pemilu belum tersedia di aplikasi ini.

Hadir pula dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melphi Marpaung, Jemris Fointuna, dan Baharudin Hamzah yang sama - sama mengharapkan agar semua koordiv Sengketa dari setiap Kabupaten/kota mampu juga mengakses Aplikasi ini bukan hanya staff admin maupun opertor saja.

kegiatan ini pun dilanjutkan dengan simulasi Penggunaan Aplikasi SIPS, yang dipandu oleh Sherly Lado Staff Sengketa Bawaslu Provinsi NTT.

Penulis :

Editor : Mala