Diskusi Kelembagaan dan Pemilu Sebagai Sarana Demokrasi
|
Bawaslu kota kupang – Dalam rangka meningkatkan pendidikan dan pemahaman mengenai kelembagaan, Bawaslu Kota Kupang membuka diskusi bersama mahasiswa magang Universitas Uyelindo dan Universitas Nusa Cendana yang dilaksanakan di ruang rapat Bawaslu Kota Kupang. Diskusi ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior. A Nange, S.IP. Diskusi ini menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk memahami lebih lanjut mengenai kelembagaan Bawaslu serta pelaksanaan pemilu dalam kehidupan demokrasi. Kamis (20/08/2026).
Dalam diskusi ini, Yunior memberikan materi tentang pemilu sebagai salah satu sarana demokrasi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan pilihan secara langsung,umum,bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pembahasan juga mencakup tiga elemen penting dalam pemilu yaitu penyelenggara, peserta, dan pemilu.
Penyelenggara merupakan lembaga yang bertugas melaksanakan dan mengawasi proses pemilu berdasarkan aturan yang berlaku. Sementara itu, peserta pemilu meliputi pasangan calon anggota legislatif yang di usulkan melalui partai politik dan selanjutnya, pemilih merupakan masyarakat yang memiliki hak untuk memberikan suara dalam pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mahasiswa magang juga mendapatkan pemahaman mengenai pemilih pemula, yaitu masyarakat yang pertama kali menggunakan hak pilihnya, umumnya setelah berusia 17 tahun atau telah memenuhi ketentuan sebagai pemilih. Diskusi berlangsung dengan santai dan interaktif. Mahasiswa magang aktif memberikan pertanyaan dan jawaban tentang apa yang belum dan sudah mereka ketahui mengenai kelembagaan Bawaslu.
Melalui diskusi tersebut, mahasiswa diharapkan dapat memahami peran dan struktur kelembagaan Bawaslu serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mewujudkan pemilu yang demokratis.***
Penulis : Syalma & Bagus (Mahasiswa Magang Fisip Undana)
Editor : Huda
Foto : Humas