Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Menarik di Bawaslu Kota Kupang

foto bersama

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Kupang, Leonardus L. Liwun melaksanakan diskusi konsolidasi demokrasi bersama mahasiswa magang dari Universitas Katolik Widya Mandira (UNWIRA) dan Universitas Nusa Cendana (UNDANA)

Bawaslu Kota Kupang – Dalam upaya memperkuat pengawasan kampanye pada tahapan Pemilu, Bawaslu Kota Kupang menggelar diskusi konsolidasi demokrasi bersama mahasiswa magang dari Universitas Katolik Widya Mandira (UNWIRA) dan Universitas Nusa Cendana (UNDANA). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Bawaslu Kota Kupang sebagai ruang pembelajaran bersama terkait proses pengawasan dalam tahapan demokrasi. Selasa (19/05/2026)

Diskusi ini dihadiri langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Kupang, Leonardus L. Liwun, yang bertindak sebagai pemateri utama.

Dalam pemaparannya, Leonardus Liwun menjelaskan bahwa salah satu tugas utama Bawaslu pada tahapan Pemilu adalah melakukan pengawasan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, serta Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye.

Ia menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh pelaksanaan kampanye berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan tersebut mencakup materi kampanye agar tidak memuat hal-hal yang bertentangan dengan aturan, serta memastikan tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.

“Pengawasan itu dilakukan terhadap materi kampanye agar tidak memuat hal-hal yang bertentangan dengan aturan serta memastikan tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye,” ujar Leonardus Liwun.

foto bersama
Dalam pemaparannya, Leonardus Liwun menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh pelaksanaan kampanye berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Bawaslu juga memastikan pelaksanaan kampanye dilakukan sesuai jadwal masa kampanye yang telah ditetapkan. Pengawasan difokuskan pada pelaksana, tim kampanye, maupun peserta kampanye agar tidak melakukan aktivitas yang mengandung unsur kampanye sebelum dimulainya masa kampanye resmi.

Dalam sesi diskusi, salah satu mahasiswa magang dari UNDANA, Sarah, mengajukan pertanyaan mengenai metode kampanye yang paling efektif serta relevansi kampanye tatap muka di tengah perkembangan media sosial saat ini. Menanggapi hal tersebut, Leonardus Liwun menjelaskan bahwa seluruh metode kampanye masih relevan, tergantung bagaimana peserta Pemilu menyesuaikannya dengan kondisi masyarakat dan sasaran pemilih.

Menurutnya, kampanye tatap muka tetap penting karena mampu membangun kedekatan langsung dengan masyarakat dan memperkuat komunikasi politik secara personal.

Sementara itu, Renold, mahasiswa magang dari UNWIRA, mengajukan pertanyaan terkait fenomena black campaign dalam proses kampanye politik. Menjawab pertanyaan tersebut, Leonardus Liwun menjelaskan bahwa black campaign dan negative campaign memiliki kemiripan, namun tetap terdapat perbedaan dalam praktiknya di lapangan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Kupang berharap para mahasiswa magang dapat memahami pentingnya pengawasan kampanye serta peran pengawasan dalam menjaga kualitas demokrasi. Diskusi tersebut juga diharapkan menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antara Bawaslu dan kalangan akademisi dalam membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.***

Penulis : Juintan Beko (Mahasiswi Magang Unwira) & Sholly 

Foto : Mala

Editor : Huda