Divisi HP2H Bawaslu Kota Kupang Dorong Internalisasi Nilai Hukum Lewat Rapat Bantuan Hukum
|
Kupang, 15 Oktober 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang menyelenggarakan kegiatan Rapat Bantuan Hukum pada Rabu (15/10), bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kota Kupang. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Bawaslu Kota Kupang, staf sekretariat, serta mahasiswa dan siswa magang angkatan 2025.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Kupang merupakan bagian dari edukasi publik serta internalisasi nilai-nilai kepatuhan hukum dalam setiap aspek kerja kelembagaan. Selain menjadi sarana pembelajaran, kegiatan ini juga diharapkan menjadi pengingat dan pencerahan bagi seluruh peserta magang maupun staf sekretariat Bawaslu.
Rapat ini dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda, yang sekaligus menjadi narasumber utama dalam sesi diskusi bertema “Layanan Advokasi Hukum Berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023.”
Dalam paparannya, Fathuda menjelaskan ruang lingkup advokasi hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi, serta hak dan kewajiban antara pemberi dan penerima layanan advokasi hukum. Ia juga memaparkan prosedur pelaksanaan advokasi di berbagai tingkatan, mulai dari Bawaslu Kabupaten/Kota hingga Panwaslu Kecamatan.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanggapan dari peserta yang hadir, di antaranya Ketua Bawaslu Kota Kupang, Koordinator Divisi HP2H, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Pegawai Sekretariat Bawaslu, serta mahasiswa dan siswa magang Bawaslu angkatan 2025.
“Diskusi ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran selama masa magang di Bawaslu Kota Kupang. Setelah menyelesaikan magang, para peserta diharapkan menjadi masyarakat yang sadar hukum dan memahami pentingnya pengawasan Pemilu,” ujar Muhammad Fathuda.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Kupang berharap generasi muda dapat menjadi agen perubahan yang memahami pentingnya supremasi hukum dalam demokrasi. Kegiatan serupa direncanakan akan terus dilaksanakan untuk memperkuat kesadaran hukum dan meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa***
Penulis : Sholly Purba
Timotius Vincent Nalle (Mahasiswa Magang)
Foto : Humas Bawaslu Kota Kupang
Editor : Huda