Lompat ke isi utama

Berita

Efektifitas Netralitas ASN, TNI dan Polri Pada Pemilu Serta Pilkada 2024

foto bersama

Dokumentasi kegiatan MINGGAR (Mingguan Penanganan Pelanggaran) Edisi VII yang diikuti peserta secara daring

Bawaslu Kota Kupang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali melaksanakan kegiatan MINGGAR (Mingguan Penanganan Pelanggaran) Edisi VII dengan tema “Netralitas ASN, TNI, dan POLRI pada Pemilihan Umum”. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi dan pembelajaran bersama bagi jajaran pengawas pemilu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam memperkuat pemahaman dan penanganan pelanggaran netralitas aparatur negara pada Pemilu dan Pilkada. Rabu, (13 Mei 2026)

Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung, S.T., M.H., menegaskan bahwa persoalan netralitas ASN masih menjadi tantangan serius dalam setiap penyelenggaraan pemilu, khususnya pada Pilkada. Ia menyampaikan bahwa sejumlah rekomendasi pelanggaran netralitas ASN yang telah diteruskan kepada pihak terkait sering kali tidak ditindaklanjuti secara maksimal oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Menurutnya, salah satu kendala yang dihadapi adalah minimnya pemahaman terhadap penggunaan aplikasi Sistem Berbagi Terintegrasi (SIPB) dalam tindak lanjut rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Beberapa daerah di NTT bahkan masih belum memahami mekanisme penggunaan aplikasi tersebut sehingga proses penanganan pelanggaran menjadi kurang optimal.

Melpi juga mengungkapkan bahwa saat ini mulai terdapat perkembangan positif dalam tindak lanjut pelanggaran netralitas ASN. Beberapa ASN yang terbukti melanggar dan telah direkomendasikan oleh Bawaslu akhirnya mendapatkan sanksi administratif hingga pemblokiran akun kepegawaian sehingga tidak dapat mengikuti proses pelantikan jabatan tertentu. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kerja-kerja pengawasan Bawaslu mulai memberikan efek jera.

“Kita berharap ke depan pengaturan mengenai netralitas ASN dapat diperkuat, termasuk kemungkinan pemberian kewenangan lebih besar kepada Bawaslu dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi (SDMO) Diklat Bawaslu Provinsi NTT, James Welem Ratu, S.Pd yang juga sebagai pemantik, menjelaskan bahwa netralitas ASN, TNI, dan Polri merupakan fondasi penting dalam menjaga profesionalisme birokrasi serta menjamin keadilan penyelenggaraan pemilu. Ia menegaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik serta dilarang berpihak kepada peserta pemilu maupun pilkada.

Menurut James, esensi netralitas ASN bukan hanya sekadar kepatuhan administratif, melainkan upaya menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan publik terhadap negara. ASN sebagai pelayan publik wajib memberikan pelayanan secara adil tanpa diskriminasi politik.

Ia juga menjelaskan bahwa netralitas TNI dan Polri sangat penting karena kedua institusi tersebut merupakan alat pertahanan dan keamanan negara yang harus fokus menjaga ketertiban dan keamanan selama tahapan pemilu berlangsung, bukan terlibat dalam politik praktis.

Selain memaparkan dasar hukum netralitas ASN, TNI, dan Polri, James juga menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran yang sering terjadi, mulai dari keterlibatan dalam kampanye, penggunaan atribut politik, mobilisasi massa, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik, hingga aktivitas dukungan politik melalui media sosial.

Menanggapi materi tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kupang, Leonardus L. Liwun, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap netralitas ASN perlu diperkuat dengan pemetaan bentuk-bentuk pelanggaran yang lebih konkret agar mudah dipahami oleh jajaran pengawas di lapangan.

foto bersama
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kupang, Leonardus L. Liwun saat menanggapi Materi dari Narasumber

 

Menurutnya, pelanggaran netralitas ASN dapat berbentuk ajakan memilih calon tertentu, keterlibatan dalam deklarasi dan kampanye, penggunaan atribut politik, pengaturan massa kampanye, hingga penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis.

Leonardus juga menyoroti pentingnya pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat, media, kampus, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam pengawasan pemilu. Ia menilai keterlibatan publik menjadi strategi penting dalam mendeteksi dan mencegah pelanggaran netralitas ASN secara lebih efektif.

“Dari data dan tren pelanggaran yang ada, kita bisa memitigasi langkah pencegahan yang lebih efektif ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Bawaslu Manggarai Timur memaparkan data penanganan pelanggaran netralitas ASN di NTT pada Pemilu sebelumnya. Tercatat terdapat tujuh kabupaten/kota di NTT yang menangani kasus netralitas ASN dengan total 10 kasus, termasuk Kota Kupang yang menangani satu kasus dan terbukti melanggar sehingga dikenakan sanksi penurunan jabatan selama satu tahun.

Pada sesi penutupan, Melpi Minalria Marpaung kembali menekankan pentingnya konsistensi pengawas pemilu dalam menjalankan aturan dan regulasi tanpa dipengaruhi rasa kasihan maupun tekanan tertentu. Ia mengingatkan bahwa seluruh proses penanganan pelanggaran harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran pengawas untuk terus memperkuat kapasitas dalam memahami regulasi, khususnya Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri.

Melpi menambahkan bahwa meskipun regulasi terkait netralitas ASN masih memiliki sejumlah kelemahan, namun penguatan sanksi administratif seperti pemblokiran akun kepegawaian menjadi langkah maju dalam memastikan rekomendasi Bawaslu ditindaklanjuti secara serius oleh pihak terkait.

Kegiatan MINGGAR Edisi VII ini diharapkan menjadi ruang konsolidasi dan evaluasi bersama bagi seluruh jajaran pengawas pemilu di Nusa Tenggara Timur dalam memperkuatpengawasan serta penanganan pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polri demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

Penulis : Leo

Foto : Rama

Editor : Huda