Lompat ke isi utama

Berita

Ejbends: Pencipta Arsip Harus Konsisten Dalam Pengelolaan Berbasis Elektronik

Ejbends: Pencipta Arsip Harus Konsisten Dalam Pengelolaan Berbasis Elektronik

Kupang, Bawaslu Kota Kupang- Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DINARPUSTA) Kota Kupang Ejbends H. D. S. Doeka, S. Sos., M.Si  mengatakan bahwa Isu penting terkait kearsipan dewasa ini adalah dimana akan ada peralihan masa ke era digitalisasi kearsipan dimana dari sistem kertas bergeser ke sistem elektronik.

Menurutnya, di lembaga Bawaslu Kota Kupang sendiri memiliki empat pencipta arsip yakni sekretariat sebagai Staf Pimpinan, Divisi SDM, Divisi HP3S,dan Divisi PHL. œAkan ditemukan masalah pada pencipta arsip kalau dia tidak konsisten pada tata naskah dinas dengan sistem digitalisasi hari ini, karena ini merupakan turunan langsung dari pemerintah pusat sampai ke daerah yang harus berbasis elektronik. Beberapa daerah sudah memulai contohnya pada kota Surabaya, kita di NTT khususnya kota kupang yang saat ini dalam proses sosialisasi terkait SRIKANDI (Sistim Kearsipan Indonesia), terang Ejbends dalam Rapat Ketatausahaan dan Kearsipan di kantor Bawaslu Kota Kupang, pada Jumat (12/11/2021).

Ejbends mencontohkan pada instansi Pemerintah Daerah Kota Kupang dimana formulir tata naskah dinas harus sama sehingga tidak membuat perbedaan pada sistem ketatausahaan kearsipan secara keseluruhan. Berkaca dari hal tersebut, ia berharap Bawaslu yang merupakan lembaga yang terstruktur dari pusat hingga daerah harus menyamakan formulir tata naskah dinasnya.

œBanyak orang masih punya presepsi yang salah tentang kearsipan, saya berharap itu tidak terjadi di Bawaslu Kota Kupang. Saya menginginkan Bawaslu memiliki perhatian khusus dalam hal kearsipan agar seluruh dokumen dapat disimpan, diamankan dan dirawat dengan baik khususnya seluruh dokumen kenegaraan yang masuk dalam dokumen strategis, tuturnya.

Penulis : Ian

Editor : Mala