Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Bawaslu NTT, Soroti Netralitas ASN dan Politik Uang di Kota Kupang

foto bersama

Bawaslu Kota Kupang menerima kunjungan dari Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Melpi Minalria Marpaung, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi bersama jajaran Staf Bawaslu Provinsi NTT. Kamis, (15/10/2026).***

Bawaslu Kota Kupang – Dalam rangka monitoring dan evaluasi, Bawaslu Kota Kupang menerima kunjungan dari Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Melpi Minalria Marpaung, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi bersama jajarannya. Selain mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas pengawasan di masa non-tahapan, kegiatan ini juga membahas isu netralitas ASN dan politik uang yang sering mendapat perhatian dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum. Kamis, (15/10/2026).

Kegiatan berlangsung di ruang rapat Bawaslu Kota Kupang dan dihadiri oleh Ketua, Yunior A. Nange, Anggota, Muhammad Fathuda dan Leonardus Lian Liwun, Koordinator Sekretariat, Ama Leburaya Yulius, serta jajaran staf Bawaslu Kota Kupang dan mahasiswa magang, Fisip, Universitas Nusa Cendana. 

Leonardus Lian Liwun selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Kupang, menyampaikan beberapa hal yang telah dilakukan oleh divisi P3S, yaitu diskusi rutin dengan mahasiswa magang, serta diskusi konsolidasi demokrasi (DKD) dengan pegiat politik maupun stakeholder terkait. Leonardus juga menyampaikan bahwa isu netralitas ASN sering ia diskusikan ketika bertemu dengan para stakeholder.

Menanggapi hal tersebut, Melpi menegaskan bahwa dalam UU Per-Bawaslu, ASN yang diduga mengikuti kampanye pemilu tetap masuk dalam proses sengketa. “ASN tidak boleh mengikuti kampanye, walaupun di luar jam kerja dan atau tidak memakai seragam atau atribut ASN. Selama jadi ASN, kampanye dalam bentuk apapun tetap tidak bisa ikut,” ujarnya. 

Melpi juga memberikan informasi terkait kasus ASN yang terlibat dalam kampanye di Kabupaten Belu. Ada 30 orang ASN yang masuk dalam sebuah grup online yang bertujuan untuk kampanye. Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti, dideklarasi sebagai sengketa dan disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ada pula kasus ASN kembar di Kabupaten Sumba Barat Daya, yang akhirnya ditutup karena Bawaslu tidak menemukan bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kampanye. 

Selain membahas tentang netralitas ASN, isu politik uang pun diangkat dalam diskusi ini. Melpi mengatakan bahwa isu politik uang, khususnya di Kota Kupang menjadi yang paling sulit ditangani dalam proses penyelenggaraan Pemilu, karena minimnya partisipasi masyarakat dalam melaporkannya. Untuk itu, Bawaslu harus lebih proaktif dan lebih cerdas, karena masyarakat di kota cenderung lebih kritis dan sering mencari celah.

Menutup diskusi ini, Melpi menegaskan bahwa “waktu yang ada dalam masa non-tahapan ini digunakan untuk berdiskusi dan tindakan atau aksi kita harus nyata,” ujarnya.

Kunjungan ini menjadi ruang evaluasi sekaligus penguatan sinergi antara Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu Kota Kupang dalam kerja-kerja pengawasan, khususnya mengenai penanganan pelanggaran, netralitas ASN, dan isu Politik Uang.***

Penulis : Paulina (Mahasiswi Magang Fisip Undana) & Habiba

Editor : Huda

Foto : Humas