Fathuda Gaet Kemenkum, JDIH Bawaslu Kupang Siap Naik Kelas
|
Bawaslu Kota Kupang – Untuk memperkuat kualitas dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Bawaslu) Kota Kupang menggelar Rapat Kerja (Raker) Pengelolaan JDIH, dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kanwil Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT), Sergius Sahat dan Karol Ndopo. Kupang. Rabu,(9/07/2025).
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Muhammad Fathuda. Ia menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Kupang melalui Divisi HP2H sangat serius memastikan tata kelola JDIH berjalan maksimal dan profesional. “Kami ingin mendengar kiat-kiat dari Kemenkum agar pengelolaan JDIH kami bisa lebih baik dan sesuai standar nasional,” ungkap Fathuda.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Leonardus Liwun, menambahkan bahwa Bawaslu sejauh ini telah menghasilkan sejumlah Putusan dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang perlu didokumentasikan secara terbuka dan digital. “Kegiatan ini adalah wujud komitmen Bawaslu dalam membangun keterbukaan informasi publik. Dokumentasi hukum bukan sekadar arsip digital, tetapi sebagai jembatan akses masyarakat terhadap informasi hukum,” ujar Leonardus. Ia juga mendorong stafnya agar memanfaatkan forum ini untuk memperkuat kesiapan kelembagaan, khususnya di masa non-tahapan pemilu.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Bawaslu Kota Kupang ini juga dihadiri oleh Koordinator Sekretariat (Korsek), Angelina D. Rasmah, serta seluruh staf Bawaslu Kota Kupang.
Dalam pemaparannya, Sergius Sahat selaku Analis Hukum Ahli Pertama dari Kemenkum Kanwil NTT, menjelaskan bahwa pengelolaan JDIH mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumentasi dan Informasi Hukum (DIH). “Tujuannya adalah agar tercipta pengelolaan DIH yang terpadu, terintegrasi, akurat, cepat, dan mudah diakses. Karena Bawaslu merupakan anggota JDIH Nasional, kami senang bisa berbagi pengalaman teknis demi mendukung tata kelola hukum yang baik,” jelas Sergius.
Menutup kegiatan tersebut, Muhammad Fathuda menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Kupang akan terus mengejar penyempurnaan tata kelola JDIH, termasuk pengelolaan website JDIH. “Kalau memang ada masalah di sana, akan kami segera tindak lanjuti dan kami perbaiki. Tampilan-tampilan di website JDIH juga akan kami indahkan, kami baguskan lagi. Harapannya, semua informasi hukum yang keluar, baik dari Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kota Kupang, bisa menjadi konsumsi masyarakat secara terbuka dan berkualitas,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Kupang berharap dapat meningkatkan keterbukaan informasi hukum secara digital dan profesional sebagai bagian dari pelayanan publik yang transparan.
Penulis : Sholly Purba
Foto : Habiba Komaladin
Editor : Huda