Lompat ke isi utama

Berita

Informasi Tentang SIPS Sejalan Dengan Harapan Parpol

Informasi Tentang SIPS Sejalan Dengan Harapan Parpol
Kiri ke kanan-Ketua DPD PAN Kota Kupang, Robertus S. L. Kase, Anita Bolle-staf pada Divisi HP3S Bawaslu Kota Kupang, Yunior A. Nange-Anggota Bawaslu Kota Kupang, dan Ketua Komite Pemenangan Pemilu Daerah DPD PAN Kota Kupang pada kegiatan sosialisasi SIPS Bawaslu di Kantor DPD PAN Kota Kupang di Jl. Timor Raya No. 288 c Kota Kupang. Rabu (31/8/2022).

Bawaslu Kota Kupang-Tim Bawaslu Kota Kupang yang dipimpin oleh salah satu komisionernya, Yunior A. Nange, S.I.P dan didampingi beberapa staf Sekretariat, mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Kupang di Jl. Timor Raya No. 288 c (Lantai Dasar) Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima-Kupang, Rabu siang, (31/8/2022).

Disampaikan Ady Nange, sapaan akrab komisioner Bawaslu Kota Kupang, saat ini Bawaslu Kota Kupang fokus berbagi informasi terkait Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) pada Partai Politik (Parpol), khususnya peserta pemilu 2019.

"Bawaslu memiliki aplikasi khusus untuk penyelesaian sengketa yang dapat digunakan oleh para pemohon. Aplikasi ini untuk memudahkan Parpol dalam mengajukan permohonan sengketa" katanya.

Sementara itu, Robertus L. Kase selaku ketua DPD PAN Kota Kupang, yang didampingi sejumlah pengurusnya, menyampaikan apresiasi dan terimakasih pada Bawaslu Kota Kupang yang telah berkesempatan untuk berbagi informasi tentang SIPS. Sekaligus informasi tersebut sejalan dengan program partai untuk penguatan kepengurusan dalam penggunaan kemajuan teknologi dan media informasi.

"Kami memberikan apresiasi dan terima kasih atas kedatangan Bawaslu Kota Kupang untuk berbagi informasi terkait aplikasi penyelesaian sengketa. Informasi ini sejalan dengan harapan dan program partai untuk memperkuat kepengurusan dengan dukungan kemajuan teknologi dan media informasi saat ini" kata Roby, sapaan akrab Ketua DPD PAN Kota Kupang ini.

Pemaparan tentang teknis penggunaan SIPS oleh Parpol itu sendiri disampaikan oleh Anita Bolle, salah satu staf Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kota Kupang.*(Alf)