Jamin Hak Pilih Warga Rentan Bawaslu Kota Kupang Koordinasi Dengan Kpu
|
Bawaslu Kota Kupang - Bawaslu Kota Kupang, Perkuat sinergi pengawasan pemilu dengan kawal hak pilih warga rentan, Bawaslu Kota Kupang melakukan kunjungan koordinasi ke KPU Kota Kupang. Kunjungan ini dipimpin oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H), Muhammad Fathuda dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P3S), Leonardus Liwun, pada Selasa (17/6) di KPU Kota Kupang, sebagai bagian dari pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kupang, Selasa (17/06/2025).
Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah antara Bawaslu dan KPU dalam pelaksanaan PDPB, sebagaimana diamanatkan oleh Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025. Dalam forum koordinasi tersebut, Bawaslu Kota Kupang menyampaikan beberapa perhatian penting, terutama terhadap kelompok pemilih yang rentan tidak terakomodir dalam proses pemutakhiran data.
Muhammad Fathuda menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah tantangan dalam pemutakhiran data pemilih, di antaranya Belum terdatanya secara optimal pemilih pemula dari kalangan pensiunan TNI/Polri, Minimnya pendataan pemilih penyandang disabilitas, serta Kurangnya respons penyelenggara terhadap kebutuhan aksesibilitas disabilitas di TPS.
Sebagai bentuk dukungan terhadap keterlibatan masyarakat, Bawaslu Kota Kupang juga menyampaikan rencana pembentukan Posko Pengaduan Data Pemilih, yang dijelaskan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P3S), Leonardus Liwun. Posko ini akan menjadi wadah pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan permasalahan atau ketidaksesuaian dalam data pemilih.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manöe, menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dibangun oleh Bawaslu. Ia menyatakan bahwa KPU Kota Kupang terbuka terhadap data yang dimiliki Bawaslu dan siap melakukan sinkronisasi demi penyempurnaan data PDPB, terutama pada masa pasca-Pilkada.
Dalam penjelasannya, Ismael menyebutkan bahwa data yang digunakan oleh KPU berasal dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada bulan Mei 2025. Untuk pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti pemilih yang telah meninggal dunia, diperlukan dokumen pendukung berupa akta atau surat keterangan kematian dari kelurahan.
“Kami sangat terbuka terhadap masukan dan data tambahan dari Bawaslu, karena kami menyadari proses pemutakhiran data ini masih memiliki ruang perbaikan,” ungkap Ismael.
Anggota KPU Kota Kupang, Florianus Hartono, turut menambahkan data yang dikelola oleh KPU merupakan elemen dari seluruh komponen DP4 dan bersumber dari Kemendagri.
Pertemuan koordinasi ini ditutup dengan penegasan komitmen bersama untuk terus memperkuat komunikasi dan kolaborasi antar lembaga. Ismael Manöe menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan Bawaslu selama tahapan pemilu dan berharap sinergi ini tetap terjaga di masa non-tahapan demi pemilu yang inklusif dan berkualitas.***
Penulis : Sholly
Foto : Humas Bawaslu Kota Kupang
Editor : Huda