Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih, Bawaslu Uji Petik Warga Lapas Kelas IIA

foto bersama

Anggota Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda, S.Kom mengawasi proses uji petik di Lapas Kelas IIA Kupang, Jumat (20/06/2025).

Bawaslu Kota Kupang – Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Bawaslu Kota Kupang melaksanakan kunjungan koordinasi ke Lapas Kelas IIA Kupang sebagai bagian dari pengawasan program nasional pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan ini menekankan pentingnya pemenuhan hak pilih warga binaan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada mendatang. Kupang (20/06/2025).

Hadir dalam kunjungan ini dua anggota Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh Darwan selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, serta Melpi Marpaung selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. Keduanya didampingi jajaran Bawaslu Kota Kupang yang diwakili oleh Muhammad Fathuda, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas.

Amrunur menyampaikan bahwa koordinasi ini penting untuk memastikan agar seluruh warga binaan yang memenuhi syarat dapat terdata secara faktual dan memperoleh hak pilihnya. “Meskipun sedang menjalani masa pembinaan, hak politik mereka tetap harus dijamin. Ini adalah bagian dari menjaga kualitas demokrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Melpi Marpaung menambahkan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara pemilu dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga pemasyarakatan. Ia menegaskan pentingnya akurasi dan validitas data warga binaan untuk memastikan partisipasi yang adil dalam pemilu.

Muhammad Fathuda, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Kupang, menjelaskan bahwa kunjungan ini juga dimaksudkan sebagai bagian dari proses uji petik data pemilih, khususnya menjelang pleno penetapan data pemilih berkelanjutan triwulan kedua. “Kami ingin memastikan bahwa data yang digunakan KPU benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan, dan salah satunya melalui uji petik yang kami lakukan di Lapas ini,” ungkapnya.

Pihak Lapas Kelas IIA Kupang yang diwakilkan oleh Muhammad Zainal menyampaikan saat ini terdapat 509 narapidana yang seluruhnya adalah laki-laki berusia di atas 18 tahun dan memiliki hak politik. Ia menegaskan bahwa tidak ada warga binaan yang kehilangan hak pilih akibat putusan pengadilan, dan seluruhnya telah memiliki NIK.

Zainal juga menjelaskan bahwa pihak lapas telah melakukan pemadanan data dengan Dukcapil, termasuk perekaman data NIK dan penyelesaian anomali data. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah perbedaan identitas warga binaan antara data yang tercatat di putusan pengadilan dan data kependudukan. Namun demikian, melalui koordinasi lintas lembaga, seluruh warga binaan dipastikan telah memiliki dokumen kependudukan yang diperlukan.

uji petik
Anggota Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda sedang mengawasi proses uji petik.

Pada proses pengawasan itu, Bawaslu melakukan uji petik terhadap 10 warga binaan sebagai sampling untuk memastikan data pemilih yang faktual. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat keakuratan data yang akan digunakan dalam pleno penetapan.

Bawaslu Provinsi dan Kota Kupang menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari pihak Lapas dan berharap koordinasi ini dapat memastikan pemenuhan hak pilih warga binaan secara berkelanjutan dan berkualitas.***

 

Penulis :  Sholly

Foto : Humas Bawaslu Kota Kupang

Editor : Huda