Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Pemutakhiran Data Parpol, Bawaslu Kota Kupang Awasi Hasil Verifikasi KPU

foto bersama

Kunjungan Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adichandra Nange beserta jajaran staf, diterima hangat oleh Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe, bersama jajaran anggota KPU lainnya.

Bawaslu Kota Kupang - Optimalkan fungsi pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data partai politik (Parpol) berkelanjutan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang lakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang. Senin (29/06/2026).

Pertemuan strategis ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adichandra Nange beserta jajaran staf, dan diterima hangat oleh Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe, bersama jajaran anggota KPU lainnya.

Dijelaskan oleh Yunior, bahwa koordinasi ini untuk mendapatkan perkembangan informasi pemutakhiran data parpol berkelanjutan yang dilakukan oleh setiap parpol melalui akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data parpol berkelanjutan di tingkat Kota Kupang sebenarnya telah rampung beberapa hari sebelumnya.

"Untuk parpol sudah selesai tanggal 25 Juni kemarin. Kemudian sejak tanggal 26 Juni, kami langsung melakukan verifikasi melalui Sipol dan saat ini Berita Acara (BA)-nya pun sudah kami terbitkan," jelas Ismael.

Meski demikian, Ismael mengakui adanya kendala regulasi dalam proses pemutakhiran ini. KPU selama ini tetap melakukan monitoring terhadap parpol, namun karena tidak adanya sanksi yang mengikat, proses pemutakhiran data oleh internal parpol menjadi kurang maksimal.

Di sisi lain, tercatat ada total 76 partai politik yang terdata di Kota Kupang. Dari keseluruhan jumlah tersebut, jajaran KPU melakukan verifikasi secara bertahap terhadap parpol yang memenuhi syarat tahapan.

Anggota KPU Kota Kupang, Zunaidin Harun, membeberkan secara rinci hasil verifikasi data parpol yang telah dilakukan. Dari total parpol yang diperiksa, terdapat 12 partai politik yang masuk dalam daftar verifikasi.

"Hasil verifikasi menunjukkan ada 12 parpol yang kami periksa, terdiri dari 11 partai lama dan 1 partai baru. Dari jumlah tersebut, 10 partai dinyatakan datanya sudah sesuai," ungkap Zunaidin.

Namun, Zunaidin menambahkan bahwa pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian data pada 2 partai politik, diantaranya yaitu 1 partai peserta pemilu pada tahun 2024 dan 1 partai baru.

Melalui koordinasi intensif ini, Bawaslu Kota Kupang memastikan akan terus mengawal dan mengawasi setiap dinamika perbaikan data parpol tersebut agar seluruh proses tahapan pemilu berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. 

Penulis : Juintan Beko (Mahasiswi Magang Unwira)

Editor : Anang

Foto : Humas