Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Validitas Data Pemilih melalui Koordinasi Berkelanjutan

foto bersama

Sinergi Pengawasan Pemilu : Bawaslu Kota Kupang berpose bersama dengan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang dalam rangka koordinasi dan pemantauan perkembangan data turunan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Selasa (04/11/2025).

Dalam rangka memastikan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan sesuai ketentuan, maka Bawaslu Kota Kupang lakukan koordinasi dengan KPU Kota Kupang. Koordinasi sebagai upaya pencegahan dan mengawal validitas data pemilih ini dilakukan pada Selasa (04/11/2025) bertempat di kantor KPU Kota Kupang.

Bawaslu Kota Kupang diwakili Koordinator Divisi  Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (Kordiv HP2H), Muhammad Fathuda menegaskan komitmen untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap proses pemutakhiran data.

"Bawaslu memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan agar daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar valid", ujar Huda sapaan akrab Kordiv HP2H.

Pertemuan tersebut membahas perkembangan proses pengelolaan data pemilih, termasuk penjelasan KPU mengenai pengolahan data turunan dari KPU RI berdasarkan tujuh variabel pemutakhiran data pemilih. Tahapan ini dilakukan untuk menjamin daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.


Sementara itu, KPU Kota Kupang melalui Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Florianus Hartono menyampaikan bahwa KPU saat ini fokus melakukan pencermatan mendalam terhadap seluruh elemen data tersebut.

“Pencermatan dilakukan pada semua elemen data pemilih, karena ini menjadi prioritas utama. Saat ini yang sudah dicermati terlebih dahulu adalah data yang mengalami perubahan elemen data karena tidak memengaruhi jumlah pemilih. Sedangkan untuk data yang berdampak pada kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih baru, serta data pindah keluar dan pindah masuk masih dalam proses,” jelas Flori.

Lebih lanjut disampaikan Flori, bahwa khusus untuk kategori pemilih pindah masuk dan pindah keluar, terdapat instruksi dari KPU RI pada pekan lalu untuk menahan sementara perubahan data tersebut di dalam sistem Sidalih, mengingat masih ditemukan sejumlah kekeliruan teknis seperti ketidaksesuaian nama dan NIK.

Sebagai bagian dari proses pengawasan berkala, Bawaslu Kota Kupang turut mencermati perkembangan pengolahan data turunan dari KPU RI. Berdasarkan informasi KPU Kota Kupang, total data turunan yang sedang dikelola sebanyak 12.684 pemilih, mencakup 7 variabel pemutakhiran, yaitu: Pindah keluar, Pindah masuk, Ubah nama, Pemilih baru, Ubah status, Ubah tanggal lahir, dan Data DP4 tersaring.

Bawaslu akan terus melakukan pemantauan, koordinasi, dan penelusuran data apabila ditemukan potensi ketidaksesuaian. Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa proses pemutakhiran data berjalan sesuai regulasi dan prinsip keterbukaan.

Untuk diketahui, Informasi pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) sampai dengan saat ini, KPU Kota Kupang belum mengagendakannya. Dijanjikan bahwa pelaksanaan Coktas nantinya akan diinformasikan ke Bawaslu Kota Kupang. Sementara itu, jadwal Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV direncanakan pada minggu kedua bulan Desember, walaupun masih tentatif karena mesti menyesuaikan perkembangan proses pencermatan data serta arahan lanjutan dari KPU RI.

Bawaslu Kota Kupang bersama KPU Kota Kupang akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan secara intensif setiap minggu hingga menuju pelaksanaan pleno, guna memastikan proses pemutakhiran data berjalan akurat, transparan, dan sesuai ketentuan.

Bawaslu Kota Kupang mengajak seluruh pihak untuk turut mendukung upaya pemutakhiran data pemilih dengan memberikan informasi apabila terdapat warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar, maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Agar bisa melaporkan ke Bawaslu Kota Kupang maupun ke jajaran KPU Kota Kupang.***

Penulis : Agustinus D.V. Fernandez
Foto : Humas Bawaslu Kota Kupang
Editor : Anang