Lompat ke isi utama

Berita

Komitmen Menuju Pemilu Serentak 2024 , Bawaslu Kota Kupang Dan Pemkot Kupang Gelar Deklarasi Netralitas ASN

Deklarasi Penandatangan Netralitas ASN Lingkup Pemerintah Kota Kupang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota, Aston Hotel

Deklarasi Penandatangan Netralitas ASN Lingkup Pemerintah Kota Kupang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota, Aston Hotel (21/08/2024).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang menggelar serta komitmen bersama deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Kupang (Pemkot) menuju Pemilihan Serentak Kepala Daerah Tahun 2024. Aston Hotel (21/08/2024).

Turut hadir Penjabat Sekda Kota Kupang, A. D. E. Manafe, S.IP., M.Si, Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adi Candra Nange, S.IP, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos., Forkopimda Kota Kupang,  para Staf Ahli Wali Kota Kupang, para Asisten Sekda Kota Kupang, para Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Perusahan Daerah Kota Kupang serta para camat dan lurah se-Kota Kupang.

Kesempatan saat sambutan Ketua Bawaslu Kota Kupang Yunior A Nange, S.IP menyampaikan terimakasih serta apresiasi kepada Penjabat Walikota dengan komitmen yang sama kita lakukan deklarasi netralitas ASN seperti yang kita lakukan pada pemilu waktu lalu, yang perlu diketahui di kota kupang tidak ada satupun ASN yang ditindak pada pemilu berapa bulan lalu. 

"Pada pemilu lalu bukan tidak potensi  pelanggaran  namun langkah pencegahan yang kita lakukan semua bisa teratasi " ujar Adi Nange sapaan akrabnya.

Pilkada Kota Kupang Tahun 2024 akan memberikan dinamika yang berbeda dan akan bersentuhan langsung dengan ASN yang berkepentingan dengan jabatan-jabatan dikemudian hari di lingkup Pemerintah Kota Kupang.

"Dengan demikian marilah melalui deklarasi dan sosialisasi netralitas ASN ini , kita tunjukan bahwa kepentingan kita adalah menjaga integritas dan netralitas ASN serta mendorong demokratisasi  yang ada di Kota Kupang." 

Sementara itu Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Foenay, SE., M.Si pada kesempatan dalam sambutan menegaskan agar semua pimpinan OPD lingkup pemerintah Kota Kupang harus benar-benar netral di Pilkada 2024. 

"Ditegaskan jika terdapat ASN dan PTT di lingkup Kota Kupang yang terlibat secara langsung dalam rangka mengikuti kampanye untuk pasangan calon Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Kupang kedapatan  harus di laporkan oleh Bawaslu Kota Kupang untuk segera di tindak tegas.

Acara ditandai dengan pembacaan ikrar netralitas ASN yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega, S.H., dan diikuti oleh seluruh ASN yang hadir yang dilanjutkan dengan penandatangan ikrar netralitas ASN oleh Pj. Wali Kota Kupang serta Penandatanganan Deklarasi Pemilu Damai bersama seluruh ASN yang hadir.*