Lompat ke isi utama

Berita

Konsisten Menjaga Demokrasi Bawaslu Kota Kupang Ikuti Pleno PDPB I

pleno

Momen serah terima dokumen Berita Acara Pleno PDPB Triwulan I. Rabu(01/04/2026).

Bawaslu Kota Kupang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Kupang, Rabu (01/04/2026). Bertempat di kantor KPU Kota Kupang, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih meskipun sedang berada di luar tahapan pemilu.


Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe, S.Pt, didampingi seluruh jajaran Komisioner KPU. Dalam sambutannya, Ismael menegaskan bahwa pemutakhiran data ini merupakan amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 yang wajib dipertanggungjawabkan kepada publik setiap tiga bulan sekali.


“Tujuan kita adalah menghasilkan data pemilih yang akurat, valid, dan dapat dipercaya. Kami terus berkoordinasi dengan Disdukcapil, TNI/Polri, hingga lurah-lurah untuk melakukan pencermatan, termasuk melakukan Coklit Terbatas (Coktas) bagi pemilih non-aktif dan warga berusia di atas 90 tahun,” ujar Ismael.


Dalam kesempatan ini, Bawaslu memberikan catatan penting terkait pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas). Bawaslu merekomendasikan agar KPU tidak hanya mengambil satu sampel per kelurahan, melainkan memperbanyak jumlah sampel guna memastikan akurasi data yang lebih komprehensif.


Selain itu, Bawaslu menyampaikan rencana agenda Uji Petik terhadap data pemilih dan berharap koordinasi pertukaran data dengan KPU tetap berjalan lancar, terutama pada lokasi-lokasi khusus yang menjadi perhatian utama pengawasan.
Berdasarkan Berita Acara Nomor: 28/PP.07-BA/5373/2026, KPU Kota Kupang menetapkan total pemilih sebanyak 292.153 orang yang tersebar di 6 kecamatan dan 51 kelurahan.
Sepanjang Triwulan I ini, tercatat terdapat 6.519 pemilih baru, 4.985 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan 4.151 perbaikan data pemilih.


Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kapolresta Kupang Kota, Dandim 1604 Kupang, Badan Kesbangpol, serta perwakilan dari Lapas Kelas IIA, Lapas Perempuan Kelas IIB, dan LPKA Kelas IA Kupang. Meskipun perwakilan Disdukcapil berhalangan hadir, rapat tetap berjalan khidmat dan menghasilkan kesepakatan bersama demi kedaulatan data pemilih di Kota Kupang.***

Penulis : Mala
Foto : Humas Bawaslu Kota Kupang
Editor : Huda