Lompat ke isi utama

Berita

Lima PPPK Bawaslu Kota Kupang Dilantik Bersama 4.360 PPPK Bawaslu se-Indonesia

pelantikan

acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertempat di ruang aula kantor Bawaslu Kota Kupang. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian administrasi pengangkatan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap I. Selasa (01/07/2025).

Bawaslu Kota Kupang — Sebanyak lima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bawaslu Kota Kupang resmi dilantik bersama 4.360 PPPK Bawaslu lainnya dalam Pelantikan Tahap I PPPK Bawaslu Tahun 2024 Yang di lakukan secara Daring. Pelantikan secara nasional ini dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Republik Indonesia, Ichsan Fuadi di Aula Bawaslu RI, Kupang Selasa,(01/07/2025).

Upacara pelantikan dilaksanakan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, disiarkan secara daring serentak diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu dan Panwaslih Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk di Kantor Bawaslu Kota Kupang.

Lima orang PPPK dari Bawaslu Kota Kupang yang dilantik terdiri atas empat pegawai yang akan mengisi formasi di lingkungan Bawaslu Kota Kupang dan satu pegawai lainnya yang mengisi formasi di Bawaslu Kabupaten Rote Ndao.

Hadir dalam pelaksanaan upacara pelantikan secara luring di Kantor Bawaslu Kota Kupang, Ketua Bawaslu Kota Kupang bersama Anggota Bawaslu Kota Kupang serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Kupang. Kehadiran pimpinan dan sekretariat ini menjadi bentuk dukungan dan penghargaan atas pengangkatan para PPPK sebagai bagian dari keluarga besar Bawaslu.

Dalam sambutannya, Sekjen Bawaslu RI Ichsan Fuadi menekankan bahwa pelantikan ini bukan hanya seremonial, tetapi juga merupakan peneguhan komitmen sebagai abdi negara.

“Pakta integritas harus dibaca dan dipahami secara sungguh-sungguh sebagai pengingat akan tanggung jawab moral dan hukum. Bila perlu, setelah ditandatangani, dilaminating dan diletakkan di meja kerja sebagai pengingat setiap hari. Disiplin waktu, disiplin berpakaian, dan pola kerja harus dijaga,” tegas Ichsan.

Pelantikan ini menandai awal pengabdian resmi para PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu. Para pegawai yang dilantik telah melalui proses seleksi nasional dan penetapan formasi oleh Kementerian PAN-RB sesuai kebutuhan kelembagaan.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja turut menyampaikan ucapan selamat dan harapan kepada para PPPK yang dilantik.

“Surat Keputusan PPPK berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun. Semoga rekan-rekan semua dapat terus mengabdi hingga masa pensiun. Kini, secara resmi mengenakan seragam Korpri, dan wajib digunakan setiap tanggal 17 Agustus. Selamat bekerja sebagai ASN,” ujar Rahmat.

Dengan pelantikan ini, diharapkan seluruh PPPK dapat memperkuat kapasitas kelembagaan Bawaslu, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang profesional, independen, dan berintegritas di seluruh wilayah Indonesia.***

Penulis : Sholly Purba

Foto : Humas Bawaslu Kota Kupang

Editor : Huda