Masih Ada Tantangan Dalam Pelaksanaan Verifikasi Parpol
|
Foto bersama Ketua KPU Kota Kupang di dampingi anggota Bawaslu Kota Kupang dan Peserta Kegiatan Rapat Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu di Hotel On The Rock, Rabu (28/12/2022).
Bawaslu Kota Kupang - Ketua KPU Kota Kupang, Deky Ballo hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Rapat Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Kupang di Hotel On The Rock, pada Rabu (28/12/2022).
Dalam paparan materinya, Deky menyampaikan terkait tantangan dan solusi dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran, dan verifikasi partai politik di Kota Kupang.
Menurutnya beberapa tantangan dalam pelaksanaan tahapan tersebut yakni terdapat beberapa Partai Politik (Parpol) yang menyerahkan E-KTP tidak jelas sehingga menyulitkan verifikator dalam penelitian administrasi, data antara SIPOL dan E-KTP yang berbeda, serta ada juga dokumen E-KTP yang digandakan untuk memenuhi syarat minimal.
Tantangan lainnya yang ditemui menurut Deky, ada juga orang yang tidak mengaku sebagai anggota Parpol tertentu, dan pada saat verifikasi faktual pendukung tidak ditemui karena tidak berada ditempat & penghubung partai tidak dapat dihubungi.
Sementara itu, Deky juga memaparkan terkait solusi yang diambil oleh KPU Kota Kupang dalam pelaksanaan verifikasi. Misalnya, dokumen keanggotaan khususnya E-KTP, sebaiknya difotokopi warna supaya tidak menyulitkan verifikator dalam melakukan penelitian administrasi.
Selanjutnya dikatakan bahwa input data keanggotaan Parpol yang dilakukan operator, sebaiknya dilakukan dengan cermat dan teliti. Selain itu, untuk dokumen E-KTP yang disinyalir sengaja digandakan sebaiknya tidak dihitung pada saat Parpol menyerahkan dokumen tersebut / dicoret.
Diakhir pemaparannya, Deky menyebutkan bahwa pada saat verifikasi faktual, ada juga pendukung atau anggota Parpol yang tidak ditemui karena tidak berada di tempat. Untuk itu maka dilakukan komunikasi dengan penghubung Parpol untuk mengumpulkan pendukung atau anggota Parpol tersebut pada titik kumpul yang disepakati untuk dilakukan verifikasi faktual.*(ded)