Lompat ke isi utama

Berita

Menjaga Tata Kelola JDIH, Bawaslu Kota Kupang Ikuti Raker

jdih

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Acara ini diadakan secara tatap muka di Aula Bawaslu NTT dan diikuti daring oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT. Jumat (21/11/2025).

Bawaslu Kota Kupang-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan Rapat Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bertempat di Aula Bawaslu Prov Nusa Tenggara Timur serta diikuti secara daring oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/kota se-NTT. Jumat (21/11/2025).

Kegiatan ini merupakan agenda tahunan untuk memperkuat tata kelola Jaringan Data informasi hukum sekaligus meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu NTT, Magdalena Yuanita Wake yang merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. hadir pula  anggota Bawaslu NTT lainnya yakni Amrunur Muh. Darwan, Melpi Minalria Marpaung serta James Welem Ratu.

Dalam sambutannya Yuanita Wake menegaskan pentingnya evaluasi JDIH untuk melihat progres pengelolaannya,  baik  di Bawaslu Provinsi maupun Bawalsu Kabupaten/Kota masing-masing.

“Pengelolaan JDIH di setiap bawaslu kab/kota wajib kita pantau perkembangannya yang mencakup penerbitan produk hukum baru dan penguatan aksesibilitas informasi, dengan hal tersebut evaluasi yang kita lakukan ini penting untuk melihat kendala serta dokumen yang telah diupload pada aplikasi JDIH telah terverifikasi sehingga dapat diakses oleh masyarakat”. Ucap nya.

Lebih Lanjut dalam paparan materinya Yuanita Wake mengatakan yakni produk hukum yang dihasilkan 22 Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah diupload kedalam aplikasi JDIH dengan status terverifikasi dan belum terverifikasi serta terjadi kegandaan dokumen karena kekeliruan penginputan dan juga terhadap beberapa dokumen dikeculaikan untuk dipublikasikan.

Dalam arahannya Ibu Melpi Marpaung mengingatkan agar seluruh peserta bisa fokus dan aktif walau kegiatan di gelar via zoom. "Harapannya agar produk hukum yang dihasilkan telah terdokumentasi kedalam JDIH dan sudah diverifikasi. Berkaitan dengan evaluasi, Melpi menambahkan penting dilakukan untuk melihat kendala serta hambatan agar kedepannya perlu perbaikan" ucapnya.

Selain evaluasi, Bawaslu NTT dalam kesempatan ini juga memberikan penguatan terkait pengelola JDIH bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dengan melibatkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTT.

Narasumber dalam kegiatan tersebut yakni, Novebriani S. Sarah, yang merupakan Analis Hukum Ahli Muda pada Kanwil Kementerian Hukum  Prov NTT yang membawakan materi tentang standar pengelolaan JDIH, integrasi data, penyusunan abstraksi, hingga pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung dokumentasi hukum yang lebih tertib. "JDIH bukan sekadar pusat dokumen, tetapi juga sarana pelayanan publik yang menjadi indikator penting dalam Indeks Reformasi Hukum"  Ucapnya.***

Penulis : Taslim
Foto : Humas Bawaslu Kota Kupang
Editor : Huda